Bolehkah Tebang Pohon Tetangga yang Masuk ke Halaman dan Bikin Kotor?

Bolehkah Tebang Pohon Tetangga yang Masuk ke Halaman dan Bikin Kotor?

aqi2025/03/22 16:01:41 WIB
Pohon. Foto: Getty Images/Martin Wahlborg

Dahan pohon tumbuh menjalar, semakin besar batangnya, semakin panjang rantingnya tumbuh ke segala arah. Terkadang, ranting tersebut bisa sampai ke rumah tetangga.Sebenarnya hal ini merupakan hal yang wajar. Namun, jika ranting yang masuk ke halaman tetangga tersebut memiliki buah dan daun yang sering jatuh, itu bisa mengotori pekarangan orang lain. Tidak semua orang dapat memaklumi hal itu, pasti ada beberapa yang kesal karena harus membersihkan halaman yang kotor karena pohon milik orang lain.Pemilik pohon juga jangan menganggap sepele hal ini karena daun kering yang jatuh, dapat menyumbat saluran air, daun kering yang menumpuk di pojokan lalu basah karena air hujan bisa menarik nyamuk datang, dan hal paling mengganggu adalah merusak estetika rumah seseorang. Jadi perihal pohon ini bisa menjadi hal yang serius bukan hanya soal mengotori pekarangan orang lain.Lantas bagaimana cara menyelesaikan hal ini? Beberapa orang mungkin akan menjawab, tebang saja ranting yang masuk ke pekarangan rumah. Namun, tidak semua tetangga yang dirugikan berani melakukan hal itu.Eits, tenang! Dilansir dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, ada pasal yang memperbolehkan hal tersebut, termuat dalam pasal Pasal 666 KUHPerdata yang berbunyi:"Tetangga mempunyai hak untuk menuntut agar pohon dan pagar hidup yang ditanam dalam jarak yang lebih dekat daripada jarak tersebut di atas dimusnahkan. Orang yang di atas pekarangannya menjulur dalam pohon tetangganya, maka ia menuntut agar tetangganya menolaknya setelah ada teguran pertama dan asalkan ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga."Baca juga: Dahan Pohon Kita Masuk Pekarangan Tetangga, Buahnya buat Siapa?Dalam pasal tersebut setiap orang boleh menuntut tetangga karena perkara pohon rumah mereka. Namun, sebelum itu orang yang dirugikan harus menegur baik-baik pemilik pohon tersebut dan menyelesaikan secara kekeluargaan.Jangan lupa untuk selalu menggunakan bahasa yang jelas dan sopan saat menyampaikan keluhan. Apabila pemilik menolak untuk bertanggung jawab dan tidak mau menebang pohonnya, baru tetangga yang dirugikan bisa membawa kasus ini ke jalur hukum. Jangan lupa sertakan bukti yang kuat jika pemilik pohon tidak bertanggung jawab dan tidak merawat pohonnya yang menyebabkan pekarangan kotor.Menurut advokat Naufal Fikri Mujaddid SH, jatuhnya dedaunan di pekarangan rumah orang lain dan pemilik pohon tersebut tidak bertanggung jawab, itu juga dipermasalahkan ke jalur hukum.Dilansir detikNews, pasal yang dapat mendukung aduan tetangga kamu ini adalah Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang mengatakan:Baca juga: 5 Masalah Akibat Tanam Pohon Dekat Rumah, Begini Jarak Idealnya"barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati."Baca juga: Pohon Tetangga Ganggu Rumah Kamu? Bisa Dituntut Lho Pakai Hukum IniPertama bahwa jatuhnya dedaunan atau perusakan yang disebabkan oleh ranting pohon tersebut karena kelalaian (dalam doktrin hukum pidana disebut kealpaan) tetangga. Kedua karena si tetangga lalai dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan.Maka, harus ada hubungan hubungan kausalitas (baca ; sebab akibat) yang bahwa kelalaian tetangga dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaaan milik. Atau secara sederhana, kamu harus bisa membuktikan bahwa kerusakan yang diderita karena si tetangga dalam merawat pohon hingga daunnya.Hal ini berkaitan bahwa dalam konteks pidana yang dicari adalah kebenaran materiel. Hal ini berkaitan bahwa dalam konteks pidana yang dicari adalah kebenaran materiel.Kedua, kamu dapat meminta pertanggungjawaban tetangganya dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaan milik orang lain.Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya