Tata Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Lengkap dengan Syaratnya

Tata Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Lengkap dengan Syaratnya

par2025/03/20 09:56:17 WIB
Ilustrasi STNK Kendaraan. Foto: Dok. detikcom

Biasanya, KTP (Kartu Tanda Penduduk) diperlukan sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Ternyata, kamu bisa memperpanjang STNK tanpa KTP, lo! Berikut penjelasannya.Metode perpanjangan STNK tanpa KTP ini bisa diterapkan untuk kendaraan bekas yang baru dibeli dan belum sempat balik nama. Dalam situasi tersebut, sering kali meminjam KTP pemilik lama butuh waktu yang cukup panjang. Alhasil, perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama bisa jadi solusi.Dikutip dari detikOto, caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan. Proses balik nama kendaraan itu sendiri harus melalui dua tahap. Pertama, balik nama STNK kendaraan karena pengurusannya tidak membutuhkan KTP pemilik lama. Kedua, balik nama BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).Bagi detikers yang sedang dalam situasi tersebut, bisa menggunakan tata cara berikut ini agar pengurusan STNK jauh lebih mudah.Baca juga: Tata Cara Balik Nama STNK Kendaraan Bekas Beserta BiayanyaSyarat Balik Nama KendaraanDisadur dari situs resmi Samsat Sleman, syarat-syarat yang harus detikers penuhi adalah:E-KTP pemilik baru. Bagi yang berhalangan, melampirkan surat kuasa bermeterai cukup.Untuk badan hukum, diperlukan salinan akta pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.Khusus instansi pemerintah, diperlukan surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani pimpinan dan cap.STNK asliBPKB asliKuitansi jual beli, surat hibah, surat warisan, surat pelepasan hak, atau risalah lelangSeluruh berkas difotokopi rangkap 4Tata Cara Balik Nama KendaraanSetelah mengetahui syarat-syaratnya, berikut ini prosedur balik nama STNK kendaraan yang bisa detikers ikuti, dilansir Portal Informasi Indonesia:Datangi samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen syarat kepada petugas.Ikuti prosedur cek fisik kendaraan.Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket.Petugas akan melegalisir dokumen-dokumen tersebut.Setelah menerima berkas dari petugas, datangi loket fiskal.Isi formulir yang disediakan dan kembalikan ke petugas.Bayar biaya cabut berkas di kasir.Isi formulir lain di bagian mutasi yang telah disediakan.Kamu akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp 75.000 hingga Rp 250.000.Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.Kamu akan mendapat dua rangkap kuitansi, satu untuk petugas, sedangkan satu lagi dibawa ketika mengambil berkas.Pada hari yang ditentukan, biasanya 5 sampai 7 hari setelah pembayaran, datang kembali ke kantor samsat dengan membawa bukti pembayaran. Lalu, serahkan kuitansi.Pergi ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan dapatkan tanda terima.Datang ke bagian mutasi kantor samsat sesuai KTP sebagai pemilik baru.Lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor samsat sebelumnya.Bawa berkas yang didapat dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kuitansi yang sudah dilegalisir.Serahkan berkas ke loket berkas mutasi. Serahkan sesuai yang diminta petugas.Jika sudah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK.Datang kembali pada hari yang telah ditentukan, biasanya 1-2 hari kemudian.Serahkan bukti kepada petugas dan bayar biaya penerbitan STNK baru.Selesai! Kamu mendapatkan STNK baru dengan diri sendiri.Lalu, untuk balik nama BPKB kendaraan bermotor, begini prosedurnya:Usai mendapat STNK baru, detikers dapat mengunjungi Polda setempat untuk balik nama BPKB.Serahkan semua berkas yang dipersyaratkan, seperti STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, dan fotokopi kwitansi.Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru.Usai dinyatakan lengkap, terima tanda pembayaran untuk mengurus BPKB dan bayarkan.Kembali ke loket balik nama dan serahkan berkas tanda lunas pembayaran dari bank.Terima tanda pengambilan BPKB.Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB dengan identitas baru pada tanggal yang ditentukan.Baca juga: Cara Memperbaiki Data Subsidi Tepat MyPertamina dan Cek StatusnyaUsai proses balik nama berakhir, wajib pajak akan mendapatkan STNK dan TNKB baru yang berlaku lima tahun ke depan. Proses balik nama kendaraan ini sebaiknya segera diurus agar data dalam BPKB maupun STNK sesuai dengan identitas pemilik baru.Demikian pembahasan ringkas mengenai tata cara perpanjang STNK tanpa KTP. Semoga membantu!

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya