Cara Tukar Uang Baru Melalui Aplikasi PINTAR.BI.GO.ID serta Syarat-Jadwalnya

Cara Tukar Uang Baru Melalui Aplikasi PINTAR.BI.GO.ID serta Syarat-Jadwalnya

edr2025/03/14 21:00:59 WIB
Ilustrasi tukar uang baru via aplikasi PINTAR BI (Foto: Syahdan Alamsyah)

Perayaan Idul Fitri di Indonesia biasanya diselingi tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada keluarga dan kerabat. Oleh karena itu, menjelang lebaran 2025 masyarakat Indonesia mulai menukar uang baru untuk dibagikan sebagai THR.Kabar baiknya, tahun 2025 ini Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru periode Ramadhan 2025. Penukaran uang baru ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR BI berbasis web atau https://pintar.bi.go.id.Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa memesan penukaran uang dengan cepat dan praktis hanya dengan mengisi data-data yang diperlukan.Lantas, bagaimana tata cara lengkap untuk tukar uang baru melalui aplikasi PINTAR BI? Simak selengkapnya di bawah ini!Cara Tukar Uang Baru Melalui Aplikasi PINTAR BIDikutip dari laman Instagram resmi @bank_indonesia, berikut ini tata cara yang bisa diikuti untuk tukar uang baru via aplikasi PINTAR BI:Silakan mengunjungi situs resmi Pintar BI melalui link https://pintar.bi.go.id/;Setelah itu, lanjut pilih ke layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling";Kemudian, silakan pilih provinsi dan cari lokasi terdekat detikers;Setelah menentukan lokasi, silakan tentukan juga tanggal dan jam penukarannya, lalu klik "Pilih";Selanjutnya, isi data-data pemesanan yang diminta, seperti nomor KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email;Setelah itu, isi jumlah lembar atau kepingan uang rupiah yang akan ditukar. Silakan isi sesuai dengan batas penukaran yang telah ditentukan;Setelah semua data dan jumlah lembar uang rupiah telah diisi, klik menu "Pesan";Setelah melakukan pemesanan, jangan lupa untuk menyimpan dan cetak bukti pemesanan.Untuk catatan tambahan, ketika ingin melakukan penukaran uang, detikers wajib datang ke lokasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa KTP dan bukti pemesanan.Baca juga: Cara Daftar Aplikasi PINTAR.BI.GO.ID untuk Tukar Uang BaruSyarat Penukaran Uang RupiahDikutip dari laman resmi Pintar BI, berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi saat ingin melakukan penukaran uang baru di kas keliling BI:Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan;Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak;Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan;Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah;BI juga memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan BI menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda;Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya;Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.Baca juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Makassar Periode Ramadhan 2025Jumlah Maksimal serta Pecahan Uang yang Bisa DitukarSeperti yang dijelaskan pada salah satu poin persyaratan, BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Meskipun demikian, penukaran tersebut dibatasi dengan jumlah maksimal Rp4,3 juta per orang.Untuk lebih jelasnya, berikut rincian jumlah dan pecahan uang yang dapat ditukar:Pecahan Rp 50.000 sebanyak 30 lembar setara Rp 1.500.000;Pecahan Rp 20.000 sebanyak 25 lembar setara Rp 500.000;Pecahan Rp 10.000 sebanyak 100 lembar setara Rp 1.000.000;Pecahan Rp 5.000 sebanyak 200 lembar setara Rp 1.000.000;Pecahan Rp 2.000 sebanyak 100 lembar setara Rp 200.000;Pecahan Rp 1.000 sebanyak 100 lembar setara Rp 100.000.Total keseluruhan pecahan tersebut sebanyak Rp 4.300.000 atau 555 lembar.Baca juga: Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Sulsel Periode Ramadhan 2025Jadwal Pemesanan dan Penukaran UangSebelum melakukan penukaran uang, detikers bisa melihat terlebih dahulu jadwal pemesanan dan penukarannya. Hal ini guna membantu detikers untuk lebih mudah dalam menentukan tanggal yang diinginkan.Untuk layanan pemesanan dan penukaran uang sendiri dibagi menjadi empat periode. Meskipun demikian, pemesanan dan penukaran uang periode I telah dilakukan pada awal Maret kemarin, tepatnya di tanggal 3-9 Maret.Dengan begitu, jadwal pemesanan dan penukaran uang yang tersisa adalah untuk periode II hingga periode IV. Agar lebih jelasnya, berikut rincian jadwal pemesanan dan penukaran uang baru periode II-IV:Periode IIPemesanan: Dimulai pada 9 Maret 2025, pukul 09.00 WIBPenukaran: Dimulai pada 10-16 Maret 2025Periode IIIPemesanan: Dimulai pada 16 Maret 2025, pukul 09.00 WIBPenukaran: Dimulai pada 17-23 Maret 2025Periode IVPemesanan: Dimulai pada 23 Maret 2025, pukul 09.00 WIBPenukaran: Dimulai pada 24-27 Maret 2025Baca juga: Lebaran Idul Fitri 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa? Simak Jadwalnya di Sini!Demikianlah informasi tentang tata cara penukaran uang baru melalui aplikasi PINTAR BI lengkap dengan syarat hingga jadwal pemesanan dan penukarannya. Semoga membantu, detikers!

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya