Jadi Lebih Ringan, Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Bisa Dicicil

Jadi Lebih Ringan, Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Bisa Dicicil

dry2025/03/14 03:18:26 WIB
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Hafizh Gemilang

Pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat bisa dicicil. Ini membuat pembayaran pajak jadi lebih ringan.Pajak kendaraan dibayarkan setiap tahun. Selanjutnya setiap lima tahun sekali dilakukan perpanjangan. Namun kerap ditemukan pemilik kendaraan yang tak membayar pajak dengan ragam alasan. Ada yang lupa, ada yang tak memiliki biaya, dan alasan lainnya.Baca juga: Opsen Pajak Bikin Penjualan Mobil Gonjang-ganjing, Untung Ada InsentifUntuk menggenjot pembayaran pajak sekaligus memudahkan pemilik kendaraan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan layanan T-Samsat atau Tabungan Samsat. Tim Pembina Samsat bekerja sama dengan Bank BJB sebagai bank persepsi Provinsi Jawa barat, membuka kesempatan pemilik kendaraan membayar pajak dengan cara dicicil.Keuntungan Bayar Pajak dengan Tabungan SamsatDilansir laman Bapenda Jabar, dengan membayar pajak secara dicicil, pemilik kendaraan akan lebih ringan. Sehingga pembayaran pajak tahunan tak lagi besar. Pun tanggal cicilannya bisa ditentukan sendiri. Berikut ini lima keuntungan menggunakan T-Samsat.1. Terhubung Secara Online dengan Sistem Samsat JabarPembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien karena sistem ini terintegrasi langsung dengan Samsat Jawa Barat.2. Bebas Biaya Administrasi dan PenaltiWajib pajak tidak perlu khawatir dengan biaya tambahan karena pembayaran melalui T-Samsat bebas dari biaya administrasi maupun denda keterlambatan.3. Fleksibilitas dalam Pembayaran PajakPajak kendaraan dapat dibayarkan secara bertahap atau dicicil, sehingga lebih meringankan beban wajib pajak.Baca juga: Data STNK Mati 2 Tahun Dihapus-Kendaraan Bisa Disita, Ini Dasar Aturannya4. Kemudahan Menentukan Tanggal CicilanWajib pajak dapat menentukan sendiri tanggal pembayaran cicilan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan mereka.5. Pembayaran Otomatis dengan Sistem AutodebetDengan sistem autodebet, pembayaran pajak dilakukan secara otomatis dari rekening tabungan wajib pajak, memastikan pembayaran tepat waktu dan tepat jumlah.Layanan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya