Pemerintah meminta agar perusahaan penyedia layanan transportasi online memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi ojek serta kurir online. Menanggapi hal tersebut, Grab Indonesia mengklarifikasi mengenai kriteria mitra pengemudi yang berhak mendapatkan bonus tersebut.Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa BHR yang diberikan oleh Grab merupakan bonus kinerja khusus sebagai bentuk dukungan tambahan. Ia menegaskan bahwa insentif ini bukan bagian dari manfaat rutin yang biasanya diterima oleh para mitra pengemudi.Grab akan menyesuaikan pemberian bonus ini dengan kondisi keuangan perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan menerapkan sejumlah kriteria berbasis keadilan dan kinerja dalam menentukan pengemudi yang berhak menerima bonus, sehingga tidak semua mitra pengemudi akan mendapatkan BHR.Tirza juga mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai kebijakan BHR. Dalam penerapannya, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi, yaitu hanya diberikan kepada mitra yang aktif dan memiliki kinerja baik, bukan secara merata kepada semua mitra."Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan Mitra yang berhak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR), sehingga setiap Mitra Aktif mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan pencapaiannya," ujar Tirza dalam keterangannya dilansir detikFinance, Kamis (13/3/2025).Tirza menegaskan bahwa Grab tidak memiliki kapasitas finansial untuk memberikan BHR kepada seluruh mitra pengemudi yang terdaftar. Namun, perusahaan akan berusaha melaksanakan kebijakan ini sesuai dengan kemampuan keuangan yang dimiliki.Saat ini, Grab masih dalam tahap akhir perhitungan BHR dengan mempertimbangkan rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra selama 12 bulan terakhir, khususnya bagi mereka yang aktif dan memiliki kinerja baik."Grab sangat berhati-hati dalam menentukan kebijakan ini, sehingga tetap dapat memberikan manfaat bagi Mitra Pengemudi Teladan yang Aktif tanpa mengganggu stabilitas dan keberlanjutan ekosistem Grab. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kriteria dan skema pemberian BHR, Grab akan memberikan pengumuman resmi secara terpisah," kata Tirza.Baca juga: Detik-detik Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Sabu dalam Tangki MobilAdapun kriteria yang digunakan Grab dalam menentukan pengemudi yang berhak mendapatkan BHR adalah sebagai berikut:● Mitra Aktif: Pengemudi tidak hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan pesanan dalam periode tertentu.● Tingkat Penyelesaian Order: Pengemudi memiliki tingkat penyelesaian pesanan yang konsisten.● Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Pengemudi tidak memiliki riwayat pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti melakukan kecurangan atau melanggar kode etik.● Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Pengemudi yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan tinggi serta mampu menjaga kualitas layanan.Artikel ini telah terbit di detikFinance dengan judul: Grab Buka-bukaan Syarat Driver Ojol yang Dapat Bantuan Hari Raya