Ada berbagai perkara yang membuat seseorang diperbolehkan meninggalkan puasanya. Namun demikian, tidak sedikit kaum muslim yang bertanya-tanya tentang apakah orang tua yang sudah pikun boleh meninggalkan puasa?Sebagaimana diketahui, berpuasa di bulan Ramadhan merupakan sebuah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim. Kewajiban berpuasa juga telah disampaikan dalam firman Allah SWT melalui Al-Quran. Seperti diungkap dalam buku 'Panduan Praktis Ibadah Puasa: Kajian Fikih Praktis dan Aplikasi Nilai Ibadah Puasa dalam Kehidupan' oleh Drs E Syamsuddin dan Ahmad Syahirul Alim, bahwa perintah mengerjakan puasa di bulan Ramadhan tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 183.Melalui ayat tersebut Allah SWT berfirman:يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ ١٨٣Yâ ayyuhalladzîna âmanû kutiba 'alaikumush-shiyâmu kamâ kutiba 'alalladzîna ming qablikum la'allakum tattaqûn.Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."Meskipun puasa di bulan Ramadhan hukumnya adalah wajib, tetapi ada uzur atau halangan tertentu yang membuat seseorang diperbolehkan meninggalkan puasanya. Lantas, apakah orang tua renta dan pikun salah satunya? Berikut penjelasannya.Baca juga: 8 Tempat Bukber di Solo yang Kekinian, Enak, dan Harganya MurahApakah Boleh Orang Tua Pikun dan Renta Meninggalkan Puasa?Jawabannya adalah diperbolehkan. Menurut buku 'Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i' oleh Syaikh DR Alauddin Za'tari, bahwa orang tua yang sudah pikun atau orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, apabila mereka sudah tidak kuat berpuasa, maka diperbolehkan meninggalkan puasanya.Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan dalam buku 'Tirulah Puasa Nabi: Resep Ilahi agar Sehat Ruhani-Jasmani' oleh Yusuf Qardhawi, bahwa orang tua renta atau pikun termasuk kategori uzur yang tidak perlu berpuasa. Bahkan tidak adanya pertentangan mengenai hal tersebut.Ibn Mundzir telah menukilkan kesepakatan terkait hal tersebut. Disampaikan bahwa orang tua yang pikun atau renta diperbolehkan berbuka dan tidak disyaratkan sampai batas mana mereka tidak kuat lagi berpuasa. Sebaliknya, kepayahan ketika melakukan puasa menjadi salah satu pertimbangan diperbolehkannya meninggalkan puasa.Hukum Orang Tua Pikun Meninggalkan PuasaSeperti yang telah disampaikan sebelumnya, dapat dipahami bahwa hukum orang tua pikun atau renta meninggalkan puasa adalah diperbolehkan. Terutama apabila orang tersebut mengalami kesulitan atau kepayahan dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.Masih merujuk dari buku yang sama, terdapat dalil yang menerangkan tentang diperbolehkannya seseorang berbuka atau tidak berpuasa karena uzur syar'i. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Hajj ayat 78 bahwa:Wa jâhidû fillâhi ḫaqqa jihâdih, huwajtabâkum wa mâ ja'ala 'alaikum fid-dîni min ḫaraj, millata abîkum ibrâhîm, huwa sammâkumul-muslimîna ming qablu wa fî hâdzâ liyakûnar-rasûlu syahîdan 'alaikum wa takûnû syuhadâ'a 'alan-nâsi fa aqîmush-shalâta wa âtuz-zakâta wa'tashimû billâh, huwa maulâkum, fa ni'mal-maulâ wa ni'man-nashîr.Artinya: "Berjuanglah kamu pada (jalan) Allah dengan sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu, yaitu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang muslim sejak dahulu dan (begitu pula) dalam (kitab) ini (Al-Quran) agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka, tegakkanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan berpegang teguhlah pada (ajaran) Allah. Dia adalah pelindungmu. Dia adalah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong."Lebih lanjut dijelaskan dalam buku 'Fiqih Ibadah Bagi Orang Sakit dan Bepergian' karya Enang Hidayat, MAg, bahwa kondisi orang tua yang sudah pikun atau sakit yang tidak mungkin kuat melaksanakan puasa tidak ada kewajiban melaksanakan ibadah ini. Terlebih lagi apabila memaksakannya justru mengakibatkan bahaya bagi dirinya.Terkait dengan tidak diperkenankannya seseorang menyiksa dirinya dalam melakukan sesuatu, termasuk orang tua renta atau pikun untuk berpuasa telah dijelaskan dalam sebuah riwayat hadits. Diriwayatkan bahwa:(لا ضرر ولا ضرر. (رواه ابن ماجه ومالك عن عبادة بن الصامت."Tidak boleh berbuat mudarat pada diri sendiri dan menimbulkan mudarat bagi orang lain," (HR. Ibnu Majah dan Malik dari Ubadah bin Samit). Malik meriwayatkan dari 'Amr bin Yahya al-Mazini dari bapaknya.Cara Mengganti Puasa Bagi Orang Tua Pikun atau RentaLantas, bagaimana cara orang tua yang pikun atau rentah mengganti puasa Ramadhan yang telah ditinggalkan olehnya? Apabila uzur tertentu membuat seseorang harus membayar qadha atau berpuasa di luar bulan Ramadhan, hal tersebut tidak berlaku bagi orang tua yang pikun atau renta.Alih-alih mengganti puasa yang ditinggalkan dengan mengqadha, kategori uzur ini dapat membayar fidyah. Masih mengacu dari buku yang sama, dijelaskan bahwa dalil tentang membayar fidyah bagi seseorang yang berat menjalankannya telah disampaikan dalam firman Allah SWT.Melalui Al-Quran Surat Al-Baqarah 184 dijelaskan dengan rinci cara mengganti puasa dengan fidyah. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam ayat tersebut bahwa:اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤Ayyâmam ma'dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au 'alâ safarin fa 'iddatum min ayyâmin ukhar, wa 'alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha'âmu miskîn, fa man tathawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta'lamûn.Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."AR Shohibul Ulum dalam bukunya 'Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian' memberikan informasi bahwa fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan. Adapun wujud dari fidyah adalah sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.Melalui al-Mahalli juz 1 halaman 138 dijelaskan pihak yang berhak menerima fidyah. Sebagaimana diterangkan bahwa:"Yang berhak menerima tasharruf-nya (penyaluran) fidyah (tebusan) itu khusus pada fuqara' dan orang-orang miskin saja. Sebab, miskin itu disebut dalam Al-Quran dan hadits, sedangkan fuqara' itu keadaannya lebih parah dari pada miskin."Sejalan dengan apa yang disampaikan dalam buku 'Panduan Lengkap Ibadah: Menurut Al-Quran, Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama' oleh Muhammad Al-Baqir, bahwa orang lanjut usia yang tidak dapat mengerjakan puasa, diwajibkan untuk membayar fidyah. Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan memberi makan seorang miskin atau memberinya sekitar 600 gram beras. Jumlah hari yang harus dipenuhi serupa dengan hari-hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan.Baca juga: Doa Setelah Sholat Tarawih dan Witir Lengkap Sesuai SunnahDemikian tadi penjelasan mengenai hukum orang tua yang sudah renta dan pikun meninggalkan puasa lengkap dengan ketentuan mengganti puasa yang telah ditinggalkan. Semoga membantu.