Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS 2025? Cek Estimasi Jadwal dan Besarannya!

Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS 2025? Cek Estimasi Jadwal dan Besarannya!

edr2025/03/10 21:00:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi)

Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya. Lantas, kapan pencairan THR Pensiunan PNS 2025 ini cair?Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS mendapatkan kenaikan penghasilan sebesar 12%. Oleh karenanya, besaran THR 2025 untuk pensiunan nantinya akan menyesuaikan dengan gaji pokok pensiunan PNS tersebut.Nah, bagi detikers yang penasaran dengan jadwal dan nominal THR pensiunan PNS 2025, berikut detikSulsel menyajikan ulasan selengkapnya. Cek di sini!Estimasi Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto menyampaikan THR ASN akan dicairkan paling cepat 3 minggu atau 21 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadwal tersebut juga berlaku pada pencairan THR pensiunan PNS."Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran," kata Airlangga dikutip dari detikFinance, Rabu (5/3/2025).Jika merujuk pada kalender Hijriah 2025 terbitan Kementerian Agama (Kemenag) RI, Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025. Dengan demikian, THR bagi pensiunan PNS diprediksi mulai cair sekitar tanggal 10 Maret 2025.Pencairan THR ini dijadwalkan lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya. Diketahui, pada 2024 THR untuk ASN cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, sebagaimana disadur dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).Baca juga: Kapan Pencairan THR 2025? Simak Prakiraan Tanggal dan Besarannya di Sini!Besaran THR Pensiunan PNS 2025Mengutip RRI, diketahui pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR ASN 2025. Nominal tersebut lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 48,7 triliun.THR diperkirakan akan cair 100% dari gaji pokok. Hal ini berdasarkan jawaban Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat ditanyai tentang THR akan cair 100% atau tidak."Segera, insyaAllah," ucap Menkeu Sri Mulyani dikutip dari RRI, Jumat (7/3).Jika dicairkan 100% gaji pokok, maka besaran THR yang diterima pensiunan PNS di tahun 2025 sebagai berikut:1. Pensiunan Golongan IGolongan Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128Golongan Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264Golongan Ic: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184Golongan Id: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.6882. Pensiunan Golongan IIGolongan IIa: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824Golongan IIb: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776Golongan IIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656Golongan IId: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.8003. Pensiunan Golongan IIIGolongan IIIa: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576Golongan IIIb: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104Golongan IIIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016Golongan IIId: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.5364. Pensiunan Golongan IVGolongan IVa: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000Golongan IVb: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744Golongan IVc: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880Golongan IVd: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856Golongan IVe: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008Aturan mengenai jadwal dan nominal THR pensiunan PNS tersebut nantinya akan dirincikan dan diterbitkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur THR Idul Fitri 2025. Saat ini, Perpres masih dalam proses dan akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.Baca juga: Idul Fitri 2025 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Muhammadiyah dan PemerintahKategori Penerima THR Pensiunan PNSBerdasarkan PP RI Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori pensiunan PNS yang akan mendapatkan THR. Berikut kategorinya:Pensiunan PNS;Pensiunan Prajurit TNI, termasuk:

Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; danPenerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI,Pensiunan Anggota Polri, termasuk:

Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; danPenerima Tunjangan Pokok Anggota Polri,Pensiunan Pejabat NegaraPenerima pensiunan

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya