Apa Itu Nikah Mut'ah? Begini Hukum dan Sejarahnya pada Masa Rasulullah

Apa Itu Nikah Mut'ah? Begini Hukum dan Sejarahnya pada Masa Rasulullah

elk2025/03/10 04:30:00 WIB
Foto: Ilustrasi nikah mut'ah (Getty Images/iStockphoto/Minet Zahirovic)

Nikah mut'ah dikenal juga dengan istilah kawin kontrak. Pernikahan ini tentunya berbeda dengan pernikahan syar'i yang tidak dibatasi waktu.Praktik ini memiliki sejarah panjang dalam Islam dimana mengalami beberapa kali perubahan hukum. Simak penjelasan mengenai pengertian nikah mut'ah, hukum, dan sejarahnya berikut ini.Apa Itu Nikah Mut'ahNikah mut'ah adalah pernikahan yang dibatasi oleh waktu, sesuai dengan pemberian berupa harta, makanan, dan lain sebagainya. Mengutip repository UIN Sultan Syarif Kasim, jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata talak.Dalam pernikahan ini, seorang laki-laki datang kepada wanita tanpa ada wali atau saksi. Mereka membuat kesepakatan mahar (upah) dan batas tertentu, biasanya tidak lebih dari 45 hari. Tidak ada nafkah, tidak saling mewariskan, dan tidak ada iddah, kecuali istibra, yaitu satu kali haid bagi wanita menopouse, dua kali haid bagi wanita biasa dan empat bulan 10 hari bagi yang suaminya meninggal.Hukum Nikah Mut'ahKetetapan hukum nikah mut'ah adalah dilarang sesuai pendapat ulama empat madzhab, jumhur, dan tabi'in yang dirujuk kaum sunni. Hal ini merujuk pada larangan Rasulullah dalam beberapa hadits, yang menurut Ibnu Rusyd diketahui secara mutawatir dan shahih. Berikut salah satu hadits yang mengharamkan nikah mut'ah.وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ - رضي الله عنه - قَالَ : - رَخَّصَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَامَ أَوْطَاسٍ فِي اَلْمُتْعَةِ , ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ , ثُمَّ نَهَى عَنْهَا - رَوَاهُ مُسْلِمٌArtinya: Dari Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallam pernah memberi kelonggaran untuk nikah mut'ah selama tiga hari pada tahun Awthas (tahun penaklukan kota Makkah). Kemudian beliau melarangnya." (HR Muslim).Dalam hadits lainnya, Rasulullah bersabda:"يا أيها الناس: إني كنت أذنت لكم في الاستمتاع من النساء، وإن الله قد حرم ذلك إلى يوم القيامة، فمن كان عنده منهن شيء فليخل سبيله، ولا تأخذوا مما آتيتموهن شيئاًArtinya: "Wahai manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian untuk nikah mut'ah dengan para wanita. Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal itu hingga Hari Kiamat. Maka barangsiapa yang di sisinya ada wanita-wanita (yang dinikahinya secara nikah mut'ah), hendaklah dia berpisah darinya, dan janganlah kamu mengambil apa yang telah kamu berikan kepada mereka." (HR Muslim).Selain hadits Rasulullah yang menjadi dasar keharaman nikah mut'ah, sebagian ulama berpendapat bahwa keharaman nikah mut'ah dalam Islam merupakan hasil ijma'. Selain itu, dilihat dari tujuannya, nikah mut'ah hanya untuk kebutuhan syahwat, bukan untuk menjaga kesejahteraan dan kelangsungan keturunan, sebagaimana yang diharapkan dari perkawinan.Sejarah Nikah Mut'ahNikah mut'ah sebenarnya merupakan warisan tradisi masyarakat pra Islam. Pernikahan ini dimaksudkan untuk melindungi wanita di lingkungan sukunya.Kemudian, pada masa Islam, hukum nikah Mut'ah mengalami beberapa kali perubahan.

Ketika Rasulullah dan para sahabat berada di medan perang, para sahabat yang baru saja masuk Islam dan masih mengikuti ajaran pra Islami memiliki kebiasaan mengumbar seks kepada setiap perempuan tanpa batas. Sehingga, perzinaan menjadi hal yang biasa dilakukan.Para sahabat yang ikut perang ketika itu bukan hanya mereka yang baru masuk Islam, tapi juga mereka yang sudah masuk Islam dan memiliki iman kuat. Tapi, keimanan mereka tidak menjamin bahwa mereka bisa membendung hawa nafsu, Sehingga, Rasulullah memberi keringanan dengan membolehkan menikah secara mut'ah.Namun kemudian, Rasulullah SAW mengharamkannya saat perang Khaibar dan dibolehkan selama tiga hari pada perang Autas. Selanjutnya, Rasulullah mengharamkan nikah mut'ah untuk selamanya.Meski demikian, pada masa sahabat, larangan Rasulullah sebenarnya masih menjadi pegangan jumhur sahabat. Akan tetapi, ada sebagian kecil yang masih melakukan praktik nikah mut'ah.Pada masa kekhalifahannya, Umar bin Khattab secara tegas melarang siapa saja yang melakukan nikah mut'ah dengan ancaman hukum rajam. Larangan ini menghentikan secara total praktek nikah mut'ah.Dalam buku Ibnu Katsir, Tafsir al Qur'an al-'Azhim oleh Abu al-Fida Ibnu Katsir mengatakan:"Tidak ada keraguan lagi. Nikah mut'ah hanya diperbolehkan pada permulaan Islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa ia dihalalkan kemudian dimansukhkan (dihapus), lalu dihalalkan, kemudian dimansukhkan. Sebagian yang lain berpendapat, penghalalan dan pengharaman berlaku terjadi beberapa kali."

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya