Hukum Berhubungan Suami Istri saat Puasa, Boleh atau Tidak?

Hukum Berhubungan Suami Istri saat Puasa, Boleh atau Tidak?

dvs2025/03/09 13:00:00 WIB
suami istri muslim Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio

Hubungan suami istri merupakan hal yang lazim dilakukan pasangan yang sudah menikah. Namun, bagaimana hukumnya jika hubungan suami istri dikerjakan saat bulan Ramadan?Merujuk buku Puasa Ramadhan Dalam Perspektif al-Qur'an dan al-Hadits karya Ahsantudhonni, dahulu umat Islam tidak berani mendekati wanita selama bulan Ramadan. Mereka menahan diri untuk tidak melakukan hubungan suami istri, baik di siang hari maupun di malam hari demi menjaga kehormatan Ramadan. Namun sebagian dari mereka tidak dapat menahannya sehingga ada yang melakukan pelanggaran.Baca juga: Apakah Mandi Wajib di Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa?Hal tersebut menjadi perdebatan di kalangan para sahabat Rasulullah SAW. Hingga akhirnya Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka untuk melakukan hubungan suami istri di malam hari di bulan Ramadan dan mengharamkannya di siang hari.Dalil tentang Hubungan Suami Istri di Bulan PuasaPerintah dan tata cara puasa Ramadan telah dijelaskan dalam Al-Qur'an melalui firman Allah SWT. Demikian juga syariat tentang hubungan suami istri di bulan puasa yang termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 187,أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَArtinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.Imam Bukari meriwayatkan sebuah hadits yang bersumber dari Baro' bin Azib RA, ia berkata, "Dahulu orang Islam ketika tiba bulan Ramadan, mereka tidak mendekati wanita selama bulan Ramadan penuh, namun sebagian dari mereka menghiannati dirinya sendiri dengan melakukan hubungan suami istri sehingga Allah SWT menurunkan firman dalam surat Al-Baqarah ayat 187."Terdapat juga kisah yang berkaitan dengan ayat ini. Ulama ahli tafsir menceritakan, "Dahulu di permulaan Islam seseorang jika berada di waktu sore hari diperbolehkan makan dan minum, namun jika sudah menunaikan sholat Isya atau sudah tidur maka haram baginya makan, minum dan mendekati wanita sampai tiba waktu malam berikutnya. Mereka menjauhi wanita selama bulan Ramadan dengan bertujuan ibadah dari diri mereka sendiri, bukan Allah SWT yang mengharamkannya."Suatu ketika sahabat Umar bin Khattab melakukan hubungan suami istri (jima) dengan istrinya. Ketika ia selesai bersuci dari hadats besar, lalu beliau menyesali perbuatannya sembari menangis dan kemudian mendatangi Rasulullah SAW. "Aku mohon ampun kepada Allah dan memohon ampun kepadamu atas kesalahan yang sudah aku lakukan, ketika aku pulang ke rumah setelah sholat Isya aku menjumpai istriku dalam keadaan bau harum yang menggoda sehingga aku tidak kuat menahan diriku lalu aku melakukan hubungan suami istri."Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh itu tidak patut engkau lakukan wahai Umar. Ternyata setelah itu ada beberapa sahabat lain yang berdiri dan mengatakan hal yang sama dengan Umar, maka turunlah ayat (surat Al-Baqarah ayat 187)."Artinya: "Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu." (QS Al-Baqarah: 187)Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang HariMelakukan hubungan suami istri saat bulan Ramadan diperbolehkan jika dilakukan malam hari dan haram di siang hari.Mengutip buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga karya Miftah Faridl, berhubungan suami istri di siang hari bukan hanya dapat membatalkan puasa namun juga mengharuskan kafarat bagi pasangan yang melakukan.Dalam hadits dari Abu Hurairah RA, dijelaskan, "Seseorang telah datang menghadap Rasulullah SAW sambil berkata "Celaka aku ya Rasulullah.' 'Apa yang membuatmu celaka?' 'Aku berhubungan seksual dengan istriku di bulan Ramadhan.' Nabi bertanya, 'Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak?' 'Aku tidak punya.' 'Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut?' 'Tidak.' 'Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang fakir miskin?' 'Tidak.' Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekeranjang kurma maka Nabi berkata, 'Ambillah kurma ini untuk kamu sedekahkan.' Orang itu menjawab lagi, 'Adakah orang yang lebih miskin dariku? Tidak lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku.' Maka Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda, 'Bawalah kurma ini dan beri makan keluargamu'," (HR. Bukhari dan Muslim).Merujuk hadits tersebut maka pasangan yang melakukan hubungan suami istri di bulan Ramadan diwajibkan mengganti puasanya di hari lain dan membayar kafarat.Berikut urutan pembayaran kafarat sebagaimana dikutip dari buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat Lc.:

1. Membebaskan budak.

2. Apabila tidak bisa membebaskan budak, maka dapat berpuasa dua bulan berturut-turut.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya