Perpanjangan SIM online bisa ditolak. Kalau sudah ditolak uang yang sudah dibayarkan bisa kembali?Surat Izin Mengemudi (SIM) diperpanjang setiap lima tahun sekali. Kini perpanjangan itu kian mudah karena bisa dilakukan lewat online melalui aplikasi Digital Korlantas. Tapi tidak semua perpanjangan SIM online diterima. Tak menutup kemungkinan pengajuan perpanjangan SIM online kamu malah ditolak.Baca juga: Emang Bisa Perpanjang SIM Mati Lewat Online?Meski begitu, kamu tak perlu khawatir bila sudah melakukan pembayaran. Pasalnya, uang kamu akan kembali dan dikirimkan ke rekening yang sudah didaftarkan. Untuk diketahui, saat melakukan registrasi kamu memang diminta mengisi rekening pengembalian. Rekening pengembalian adalah rekening untuk menerima pengembalian dana jika pengajuan ditolak."Jika pengajuan SIM Anda ditolak, maka terdapat ketidaksesuaian data yang Anda berikan atau ada persyaratan dokumen yang tidak lengkap. Silakan cek rekening pengembalian dana Anda secara berkala," tulis laman Digital Korlantas Polri.Bila sudah pernah mendapat penolakan, kamu bisa kembali melakukan pengajuan melalui aplikasi. Dengan catatan, masa berlaku SIM masih aktif. Untuk menghindari penolakan pengajuan, kamu harus memenuhi persyaratan yang ditentukan."Untuk menghindari penolakan Satpas, pastikan dokumen yang diperlukan benar dan lengkap dan lakukan pengajuan 30 hari sebelum masa berlaku habis," terang laman tersebut.Syarat Perpanjang SIM OnlineLalu apa saja syarat yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM online? Berikut ini syarat perpanjangan SIM online.Dokumen PendukungKartu SIM yang akan diperpanjangKartu Tanda Penduduk (KTP)Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebalPas fotoHasil Rikkes jasmaniHasil tes psikologiSyarat Pas FotoBukan swafoto dengan kamera depanMenggunakan latar belakang biruResolusi foto 480 x 640 pixelFoto tanpa menggunakan kacamataFoto tidak boleh menggunakan topi atau peciFoto menghadap ke depanBaca juga: Nggak Ribet Fotokopi, Ini 6 Syarat Perpanjang SIM OnlineCara Perpanjangan SIM Secara OnlineMemperpanjang SIM secara online dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:Download dan instal aplikasi Digital Korlantas PolriBuka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi nomor HP aktif, dan tunggu hingga menerima kode OTP via SMSMasukkan kode OTPBuat PIN dan konfirmasi ulang PINLengkapi data pribadi di menu Profil dengan memasukkan NIK, nama sesuai KTP, dan alamat emailTunggu email yang masuk dan aktivasi akunLakukan verifikasi KTP untuk menggunakan layanan Digital Korlantas PolriUntuk mengajukan permohonan perpanjang SIM, pilih layanan SIM lalu klik Perpanjangan SIM pada halaman utamaLakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. dengan membuka situs di browser ponsel jika belum. Apabila sudah, lanjut pengisian data dan unggah dokumen di aplikasiPilih Satpas penerbit SIMMasukkan nomor rekening yang aktifPilih metode pengiriman, melalui pos atau pengambilan di Satpas penerbitPilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekeningSelesaikan pembayaran sesuai biaya yang telah terteraPeriksa status transaksi di menu TransaksiSelanjutnya, sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM