ASN Bisa WFA 24-27 Maret 2025, Ini Aturan Lengkapnya

ASN Bisa WFA 24-27 Maret 2025, Ini Aturan Lengkapnya

dpw2025/03/06 07:09:52 WIB
Menteri PANRB Rini Widyantini. (Foto: KemenPAN-RB)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). SE tersebut ditandatangani pada Rabu (5/3/2025).SE yang dimaksud adalah SE Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.Menurut Rini, penerbitan SE tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.Baca juga: THR PNS hingga PPPK Cair Mulai Pekan Depan!Mekanisme Penyesuaian Tugas KedinasanSE ini mengatur bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan akan dilakukan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri, yaitu mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025.Pimpinan instansi pemerintah diberi kewenangan untuk membagi jumlah pegawai yang bekerja secara work from office (WFO), work from home (WFH), atau work from anywhere (WFA), dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan."Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya," jelas Rini dalam keterangan tertulis, Rabu (5/3/2025), dilansir dari detikFinance."Melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA)," sambungnya.Jaminan Kelancaran Pelayanan PublikPimpinan instansi pemerintah juga diwajibkan memastikan bahwa penyesuaian tugas kedinasan tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat. Hal ini mencakup optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta menjamin tersedianya layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat.Layanan tersebut meliputi sektor kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil, dan anak-anak."Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing," ujar Rini.Baca juga: PNS Bisa Kerja dari Mana Saja Mulai 24 Maret 2025Pengawasan dan Kanal PengaduanMenteri PANRB juga menegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah harus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi selama periode penyesuaian ini. Bagi instansi yang menerapkan jam kerja bergilir atau sistem shift, perlu dilakukan penyesuaian agar tidak mengganggu pelayanan publik.Selain itu, pemerintah tetap membuka akses kanal pengaduan, seperti LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, serta media lainnya. Langkah ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat, memberikan informasi terkait perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan standar pelayanan tetap terjaga, baik secara daring maupun luring.Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya