Cabuli Santri, Oknum Guru Ngaji di Cirebon Terancam Bui 15 Tahun

Cabuli Santri, Oknum Guru Ngaji di Cirebon Terancam Bui 15 Tahun

yum2025/02/28 18:03:12 WIB
Polisi saat menunjukan barang bukti pencabulan santri oleh oknum guru ngaji (Foto: Devteo Mahardika/detikJabar)

Pelaku pencabulan yang merupakan guru atau ustaz salah satu pondok pesantren di Kabupaten Cirebon secara langsung dihadirkan dalam kegiatan ekspos yang berlangsung di Mapolresta Cirebon, Jumat (28/2/2025).Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan pengungkapan kasus pencabulan ini berdasarkan laporan pada tanggal 12 Februari 2025."Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dari salah satu keluarga korban pada tanggal 12 Februari 2025," ungkapnya.Baca juga: Pihak Ponpes Buka Suara soal Oknum Ustaz di Cirebon Cabuli SantriIa menyampaikan, TKP aksi bejat yang dilakukan pelaku berinisial WS terjadi di salah satu pesantren yang berada di Desa Kertasari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon."Pelaku berinisial WS yang bersangkutan oknum tenaga pendidikan kelahiran tahun 2002," bebernya.Pihaknya dalam kasus ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu stel baju seragam, satu buah peci, satu sarung dan kasur busa."Modus yang dilakukan pelaku meminta korban untuk memijat kemudian diperintah untuk memegang bagian vital pelaku," ujarnya.Pelaku dikenakan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.Atas jeratan hukum tersebut, pelaku mendapatkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar."Karena sebagai tenaga pendidikan ada tambahan hukuman 1/3 bagi pelaku," pungkasnya.Beberapa hari yang lalu kasus ini baru mencuat, setelah keluarga dari bocah berusia 12 tahun yang juga korban dari pelaku buka suara.Keluarga mengungkapkan, aksi bejat yang dilakukan Wildan kepada bocah 12 tahun tersebut. Pertama kali dilakukan pada 7 November 2024 yang menyebabkan korban mengalami trauma berat.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya