Tukin Berbasis Beban Kerja Dosen

Tukin Berbasis Beban Kerja Dosen

mmu2025/02/28 14:50:19 WIB
Rahmat Setiawan (Foto: dok. pribadi)

Di tengah carut marutnya masalah terkait tunjangan kinerja (tukin) dosen yang belum terbayar sampai dengan pertengahan Februari 2025 ini, ada kabar yang cukup melegakan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebagaimana diberitakan detikcom (14/2), Sri Mulyani memastikan tukin atau remunerasi akan diselesaikan dalam waktu dekat. Sri Mulyani memastikan saat ini pemerintah masih pada tahap penghitungan dan pendataan serta mempersiapkan Perpres terkait tukin tersebut.Tukin dosen ini hanya dibayarkan untuk dosen ASN PTN satker di lingkungan Kemendikti-Saintek, dosen ASN PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan dosen ASN di lingkungan LL Dikti serta dosen KL lainnya.Terlepas dari adanya berbagai catatan kritis atas kebijakan tukin dosen yang sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan bersama Kemendiktisaintek yang nantinya diwujudkan dalam bentuk Perpres, ada hal penting yang perlu diperhatikan, yakni dasar pemberian tukin. Sangat penting bagi pemerintah untuk memperhatikan tentang apa yang seharusnya dijadikan dasar untuk membayar tukin kepada seorang dosen.Beban Kerja Dosen

Menurut saya, dasar pemberian tukin dosen yang paling tepat adalah beban kerja dosen (BKD). BKD merupakan kegiatan yang dibebankan kepada dosen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dalam kurun waktu tertentu. Tugas dan kewajiban yang menjadi beban dosen tersebut terdiri atas melaksanakan tridharma perguruan tinggi, tugas tambahan, dan tugas penunjang.

Tridharma perguruan tinggi meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tugas dan kewajiban tersebut dilaporkan kinerjanya dalam waktu setiap semester di perguruan tinggi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap semester semua dosen di Indonesia yang sudah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) wajib melaporkan kinerjanya dengan mengisi BKD di Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) yang dimiliki oleh Kemendiktisaintek.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya