Fidyah adalah besaran yang wajib dibayar oleh muslim yang meninggalkan puasa wajib karena uzur tertentu. Dalil mengenai fidyah termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 184.Allah SWT berfirman,وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍArtinya: "...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..."Baca juga: Cara Mengganti dan Niat Bayar Hutang Puasa yang Terlewat Dua Kali RamadhanMenurut Wahbah Az Zuhaili dalam Tafsir Al Munir Jilid 1 yang diterjemahkan Abdul Hayyie al Kattani, fidyah pada puasa diartikan sebagai pemberian makanan kepada seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jenis makanan yang diberikan yaitu berupa bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi.Sementara itu, makna fidyah dalam buku Kupas Tuntas Fidyah karya Sutomo Abu Nashr adalah memberikan harta untuk menebus seseorang. Fidyah juga dimaknai sebagai tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.Lantas, berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan per hari bagi orang yang meninggalkan puasa wajib?Besaran Fidyah dalam 1 Hari Puasa yang DitinggalkanMengutip BAZNAS, Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah dengan beras.Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misalnya, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar. Di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).Golongan yang Wajib Membayar FidyahSetidaknya ada beberapa golongan yang diperbolehkan membayar fidyah, berikut bahasannya seperti dinukil dari buku Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Kamaluddin A Marzuki.Orang tua rentaPerempuan yang lemahOrang yang sakit menahun dan kesulitan untuk sembuhPekerja beratPerempuan hamilMusafirPerempuan menyusuiBatas Waktu Membayar FidyahMenurut buku Kupas Tuntas Fidyah karya Luki Nugroho Lc, fidyah bagi orang tua renta, orang sakit parah dan wanita hamil atau menyusui dapat dibayarkan pada Ramadan maupun di luar Ramadan. Jika dibayarkan ketika Ramadan maka hendaknya dilakukan setelah Subuh untuk setiap hari puasa atau setelah terbenamnya matahari pada malam hari.Beberapa ulama berpendapat fidyah disebut lebih utama dibayar pada permulaan malam. Selain itu, fidyah juga bisa dibayarkan sebelum Ramadan. Jadi, fidyah bisa dibayarkan jauh-jauh hari sebelum memasuki bulan suci. Hal ini dilakukan jika seseorang merasa tidak mampu melaksanakan puasa pada Ramadan yang akan berlangsung.Mazhab Hanafi berpandangan pembayaran fidyah sebelum Ramadhan sah-sah saja. Sebab, jika ada muslim yang sudah lanjut usia maka ia diperbolehkan membayar fidyah sebelum Ramadan, begitu pula bagi wanita hamil atau menyusui serta orang sakit.Namun, mazhab Syafi'i berpendapat bahwa fidyah bisa dibayarkan pada Ramadan. Jika orang tersebut sudah lansia dan tak bisa berpuasa, dia diperbolehkan membayar fidyah ketika Ramadan tiba, minimal pada malam hari atau sebelum matahari terbit.