Kisruh Pengembang dan Kontraktor di Proyek Nuanu City Tabanan

Kisruh Pengembang dan Kontraktor di Proyek Nuanu City Tabanan

iws2025/02/25 08:36:54 WIB
Foto: Nuanu Creative City, Tabanan. (Dok. Nuanu City)

Kekisruhan terjadi dalam megaproyek Nuanu City di Banjar Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali. Polemik terjadi antara pengembang Nuanu City, PT Wooden Fish Village, dan kontraktor, PT Semesta Konstruksi Persada.Polemik kedua perusahaan ini bergulir ke ranah hukum. Kontraktor proyek menggugat PT Wooden Fish Village ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Sementara pengembang melaporkan PT Semesta Konstruksi Persada ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali.Baca juga: Nuanu City Digugat Rp 30,32 Miliar, Sidang Perdana Digelar Maret

Kontraktor Tuduh Pengembang Belum Bayar ProyekPT Semesta Konstruksi Persada melakukan gugatan lantaran ada dugaan wanprestasi dalam pembayaran proyek konstruksi yang dilakukan PT Wooden Fish Village. "Kami gugat tanggal 20 Februari 2025 ke PN Tabanan lantaran permasalahan perbuatan melawan hukum," kata Kuasa Hukum PT Semesta Konstruksi Persada, Jimmi Jefri Daniel Saragih, saat dikonfirmasi detikBali, Senin (24/2/2025).Jimmi mengatakan PT Semesta Konstruksi Persada menggugat karena pekerjaan konstruksi yang telah selesai sesuai kesepakatan dengan Nuanu City belum dibayarkan. Jimmi menyebut PT Wooden Fish Village mengingkari kontrak kerja sama dengan PT Semesta Konstruksi Persada. Proyek utama yang dikerjakan meliputi Ifarm dan Willow, yang terdiri dari konstruksi arsitektural, struktur, elektrikal, dan drainase di Nuanu City.Selain itu, terdapat sejumlah pekerjaan tambahan yang diminta untuk diselesaikan. "Sudah disepakati, tetapi kami tidak mendapat kejelasan pembayaran yang mencapai miliaran," jelas Jimmi.Jimmi menyebutkan nilai tunggakan yang belum dibayarkan mencapai Rp 5,32 miliar. "Ada pelanggaran kontrak, termasuk keterlambatan dalam pembayaran dan pemutusan kontrak secara sepihak. Padahal, kami ditargetkan selesai pada Desember 2024," lanjutnya.Dugaan Pencemaran Nama BaikJimmi juga menambahkan kliennya mengalami pencemaran nama baik dari tergugat. CFO PT Wooden Fish Village, Mickael Maxant, disebut menyebarkan informasi yang tidak benar hingga merugikan PT Semesta Konstruksi Persada.Akibatnya, PT Semesta Konstruksi Persada menuntut Nuanu City untuk membayar Rp 30,32 miliar dengan rincian kerugian materil Rp 5,32 miliar untuk tunggakan proyek dan kerugian immateril sebesar Rp 25 miliar akibat terganggunya operasional dan reputasi perusahaan. Jika gugatan dikabulkan, aset PT Wooden Fish Village berpotensi disita guna menjamin pelaksanaan putusan hukum."Klien kami kehilangan pekerjaan karena perusahaan tidak dapat berfungsi kembali, padahal ini untuk memutar modal pekerjaan proyek lainnya," ujar Jimmi.Humas PN Tabanan, I Gusti Lanang Indra Panditha, membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan PT Semesta Konstruksi Persada pada 20 Februari 2025."Ya benar, setelah kami cek ada gugatan antara PT Semesta Konstruksi Persada melawan PT Wooden Fish Village," kata Indra Panditha kepada detikBali.Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Tabanan dengan Nomor 80/Pdt.G/2025/PN Tab. "Dari klasifikasi perkara, ini terkait gugatan perbuatan melawan hukum," ujarnya.Pengembang Melapor ke Polda BaliSementara PT Wooden Fish Village melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Langkah hukum itu diambil setelah digugat oleh kontraktor ke pengadilan."Kami telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan laporan resmi ke Polda Bali sebagai upaya kami mencari keadilan," kata Direktur PT Wooden Fish Village, Novi Dwi Jayanti, dalam siaran pers, Senin (24/2/2025). PT Wooden Fish Village percaya pada sistem hukum di Indonesia untuk memberikan kejelasan dalam perkara tersebut.Baca juga: Nuanu City Melapor ke Polda Bali Seusai Digugat Kontraktor

Pengembang Bantah Tak Bayar Pengerjaan ProyekNovi menegaskan PT Wooden Fish Village berpegang pada fakta bahwa telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian konstruksi, termasuk pembayaran kepada PT Semesta Konstruksi Persada. Namun, klaim Novi, kontraktor gagal memenuhi kewajibannya.Walhasil, ungkap Novi, hal itu mengakibatkan keterlambatan konstruksi dan kerugian finansial bagi PT Wooden Fish Village. Tak hanya itu, perusahaan juga mengalami kerusakan reputasi akibat adanya pemberitaan dari kontraktor.Meski begitu, Novi menegaskan PT Wooden Fish Village tetap memprioritaskan pada penyelesaian proyek-proyek berkualitas tinggi dengan integritas serta memastikan keadilan dalam setiap transaksi bisnis.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya