Ada Mafia Tanah dan Peradilan di Surabaya, GRIB Jaya Jatim Siap Lawan

Ada Mafia Tanah dan Peradilan di Surabaya, GRIB Jaya Jatim Siap Lawan

dpe2025/02/24 23:57:28 WIB
GRIB Jaya Jatim menggelar pertemuan terkait mafia tanah dan mafia peradilan di Surabaya. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)

Ada mafia tanah dan mafia peradilan yang diduga beraksi di Surabaya. Kali ini korbannya keluarga TNI AL Tri Kumala Dewi yang tanah dan rumahnya di Jalan dr Soetomo No 55 terancam dieksekusi.Dugaan praktik mafia tanah dan mafia peradilan itu pun mendapat atensi dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jatim."GRIB akan all out untuk melawan mafia tanah dan mafia peradilan. Kami akan ajak semua elemen dalam hal ini. Hercules perintahkan seluruh anggota GRIB Jatim turun untuk membantu orang terzalimi," ujar Pembina GRIB Jaya Jatim, drg. David Andreasmito, Senin (24/2/2025).David menjelaskan korban Tri adalah anak Laksamana Soebroto Joedono yang saat itu menjabat Panglima Armada Nusantara dan punya hubungan dengan Pahlawan RI Yos Sudarso."Jadi pada 1 Desember 1963, tanah dan rumah itu telah ditempati Laksamana Soebroto Joedono berdasarkan surat izin menempati rumah dari TNI AL Cq. Kodamar IV Surabaya. Lalu 28 November 1972, rumah itu juga telah dibeli secara resmi dengan pembayaran secara lunas," kata David.Tri sebagai ahli waris dari Laksamana Soebroto Joedono juga telah membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sekitar Rp 484 juta.Namun tiba-tiba pada 1991 Tri digugat seorang dokter bernama Hamzah Tedjakusuma ke PN Surabaya. Hamzah menggugat Tri atas objek yang dimiliki dengan dalih memiliki sertifikat HGB No 651/Kelurahan Soetomo."Tetapi gugatan itu dimenangkan Tri pada tahun 1997 sebab alat bukti HGB yang dilampirkan penggugat sudah habis masa berlakunya sejak tahun 1980," tutur David.Baca juga: GRIB Jaya Jatim Apresiasi Kinerja Kapolri Tangani Kasus Kriminal Tahun 2024Akan tetapi Hamzah tampaknya masih memiliki niat buruk. Lewat istrinya, Tina Hinderawati Tjoansa, ia justru menjual surat atas tanah itu ke orang lain bernama Rudianto Santoso.David melanjutkan Rudianto sebagai pemilik berikutnya surat tanah yang tak jelas asal usulnya menggugat Tri dengan berbagai cara bahkan diduga dengan pemalsuan pada 2008."Tetapi atas dasar pertimbangan perkara sebelumnya, Tri kembali dinyatakan menang atas gugatan tersebut pada 2010," lanjutnya.Karena rupanya ada dugaan pemalsuan dokumen dan alat bukti lainnya, Rudianto dilaporkan ke Polda Jatim dan dinyatakan tersangka dengan status DPO pada 2013.Sayangnya beberapa pihak di atas memiliki lingkaran kuat dengan mafia tanah maupun mafia peradilan. Sebab pada 2016, Rudianto yang masih berstatus DPO justru menjual surat tanah itu ke orang lain bernama Handoko Wibisono."Dalam proses transaksi yang terjadi ini jelas ada kecacatan hukum. Sebab notaris juga tidak melakukan checking atas objek rumah dan tanah yang diperjual belikan," tegas David.Kemudian di tahun yang sama yakni 2016, Handoko melancarkan gugatan ke Tri dan ia dinyatakan menang. Mirisnya Tri diminta membayar uang ganti rugi Rp 5,4 miliar atas tanah yang dimiliki.Hal itu janggal sebab dari awal Handoko terbukti membeli surat tanah dari Rudianto yang tidak berhak atas kepemilikan tanah itu dalam perkara sebelumnya. Bahkan Rudianto juga masih berstatus DPO.Baca juga: Polisi Antisipasi Konflik GRIB dan PP Tak Merembet ke JatimMeski ada beberapa pertimbangan itu permasalahan ini tetap bergulir. Sekitar 2 minggu lalu sejumlah pihak berupaya melakukan eksekusi paksa terhadap objek rumah dan tanah milik Tri.Padahal, seharusnya, sesuai hukum yang ada eksekusi belum bisa dilakukan. Apalagi masih ada perkara 2 gugatan di PN Surabaya atas pembatalan akta jual beli objek rumah dan tanah yang saat ini masih dalam proses banding.Terlebih Handoko beserta notarisnya dalam perkara ini, Ninik Sutjianti berada dalam penyelidikan Bareskrim Polri."(Handoko) ini dilaporkan Bareskrim September 2024. Mungkin karena (pihak-pihak yang terduga terlibat mafia tanah dan mafia peradilan) tahu permasalahan ini akan naik ke penyidikan jadi mereka buru-buru melakukan eksekusi," tutur David.GRIB Jaya Jatim tak tinggal diam. Mereka menggandeng sejumlah elemen seperti Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), PSHT, hingga Forum Komunikasi Putra-putri Angkatan Laut (FKPPAL) membantu korban melawan peredaran mafia tanah dan mafia peradilan.Grib Jatim dipastikan menurunkan anggotanya untuk melawan eksekusi."Terdekat GRIB Jaya akan membantu perlawanan upaya eksekusi selanjutnya yang rencananya digelar Kamis (27/2) kita akan ada di lapangan," ucap Ketua GRIB Jaya Jatim, Cak Ulum.Sejalan, elemen lain yang turut bersama GRIB yakni MAKI juga akan mengawal kasus ini di jalur hukum."Saya pikir kita review juga ke belakang kita akan libatkan Komisi Yudisial untuk memantau lagi keputusan dari Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus ini. Segera kita laporkan," kata Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya