Pria di Jember Perkosa Bocah 11 Tahun yang Sedang Mandi di Sungai

Pria di Jember Perkosa Bocah 11 Tahun yang Sedang Mandi di Sungai

abq2025/02/24 23:30:58 WIB
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah)

MR (34), pria asal Kecamatan Tempurejo, Jember tega memperkosa bocah berumur 11 tahun. Pelaku memperkosa saat korban tengah mandi di sungai."Saat korban mandi, tersangka ini sedang mencari sayur pakis di pinggir sungai," kataKapolsek Tempurejo, AKP Heri Suparno mengatakan pemerkosaan bermula ketika korban bersama adiknya tengah mandi di sungai dalam kondisi. Tersangka saat itu berada di tepi sungai mencari sayur pakis.Melihat korban itu, tersangka bernafsu dan ingin memperkosanya. Modusnya tersangka mengajak korban dan temannya ke tepi sungai untuk dibuatkan perahu dari batang pohon pisang.Baca juga: Suami di Jember Dipergoki Istri Perkosa Putrinya SendiriAdik dan teman korban pun mengikuti ajakan tersangka. Sementara korban tetap mandi di sungai seorang diri.Selang beberapa waktu, korban akhirnya menyusul tersangka, juga adik dan temannya. Saat sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), rupanya sang adik dan temannya sudah berada di sungai sembari menaiki perahu yang telah dibuat oleh tersangka."Saat tersangka menyelesaikan perahu lainnya, korban datang seorang diri lalu memperkosa korban," ujar Heri.Melihat hal itu, nafsu bejat tersangka memuncak. Tersangka akhirnya memperkosa korban dan mengancam korban untuk diam.Baca juga: Pemerkosaan Remaja di Jember Terungkap dari Buku Harian Korban"Setelah itu tersangka dan korban menaiki perahu tersebut dari hulu ke hilir dan berhenti di tempat mandi korban semula, lalu tersangka menghanyutkan perahu tersebut mengikuti arus sungai ke hilir," paparnya.Saat korban sudah pulang ke rumah, ia merasakan nyeri pada alat kelaminnya saat hendak buang air kecil. Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa itu kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Tempurejo. Dari laporan tersebut, polisi segera bergerak menangkap pelaku."Kami segera membawa tersangka ke Polsek, untuk melakukan proses lebih lanjut," tandasnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya