Hadi Siswoyo, warga Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi resmi melapor ke Polisi soal sertifikat sawah miliknya yang tiba-tiba berubah nama pemilik. Ditemani anaknya Erna Setiaten dia datang ke Satreskrim Polres Ngawi pada Senin sore untuk menyampaikan laporan."Ini laporan ke Polres Ngawi Soal sertifikat tanah sawah milik bapak saya berubah nama pemilik jadi orang lain," ujar Erna kepada wartawan di Polres Ngawi Senin sore (24/2/2025).Erna mengatakan ayahnya tidak pernah merasa melakukan transaksi jual beli dan hanya kesepakatan lisan dengan pegawai Bank. Pegawai Bank itu oleh Hadi hanya diminta mengelola sawah dengan hasil panen untuk membayar cicilan angsuran bank yang macet."Hanya secara lisan kesepakatan bahwa Pak Kusnanto pegawai Bank mengelola sawah dengan hasil membayar cicilan kredit hingga lunas. Tapi sampai 2016 sejak kredit 1999 tidak dibayar sama sekali. Akhirnya Bank kirim pemberitahuan agar bapak segera melunasi," jelas Erna.Baca juga: Nama Istri Pegawai Bank Muncul di AJB Sawah Kakek Hadi dari BPN Ngawi"Pelunasan kredit oleh bapak dengan uang pribadi sendiri hampir Rp 22 juta," imbuh Erna.Erna menambahkan bahwa BPN mengakui kesalahan dengan terbitnya sertifikat ganda dengan nomor sertifikat yang sama."BPN tadi sudah mengakui sertifikat ganda tapi saat pegawai BPN sudah beda," tandas Erna.Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan membenarkan tentang laporan kakek Hadi Siswoyo.Baca juga: Tanda Tangan Kakek Hadi Beda di Akta Jual Beli yang Ditunjukkan BPN Ngawi"Betul kami masih melakukan pemeriksaan dan baru sore tadi laporan masuk," tandas Joshua.Sebelumnya, Hadi Siswoyo terkejut saat mengetahui sertifikat sawahnya berubah jadi nama orang lain. Kakek usia 83 tahun itu mengaku tidak pernah melakukan jual beli atau melakukan balik nama.Hadi menggadaikan sertifikat sawahnya di salah satu bank BUMN pada 1999 hingga 2016. Saat itu dia mengajukan kredit Rp 15 juta. Karena satu hal Hadi hanya bisa mengangsur satu kali. Pada 2016, bank BUMN itu menyurati Hadi agar melunasi utang. Hadi pun melunasi utang hampir Rp 22 juta.Setelah proses administrasi selesai, Hadi menerima kembali sertifikatnya. Namun, saat mengajukan permohonan roya (penghapusan pengikatan suatu agunan berupa tanah sehingga hak kepemilikan atas tanah tersebut kembali kepada pemilik aslinya), sertifikat sawahnya telah berubah nama pemilik.