Kantor Badang Pertanahan Nasional (BPN) Ngawi menunjukkan akta jual beli terkait sertifikat tanah sawah milik Hadi Siswoyo yang berubah nama pemilik. Menurut Erna Setiaten, anak dari Hadi Siswoyo bahwa tanda tangan yang tertera dalam kata jual beli berbeda."Kemarin ditunjukkan akta jual beli tapi tanda tangan bapak saya itu beda. Tidak ada kesamaan di KTP," kata Erna, Minggu (23/2/2025).Menurut Erna, selain ketidaksamaan tanda tangan, juga ada perbedaan pada wajah foto dalam KTP yang ada dalam akta jual beli. Erna mengaku heran kenapa bisa ada kejanggalan.Baca juga: Sebelum Sertifikat Ganti Nama Pemilik, Bank Sempat Tawarkan Tambah Agunan"Sepertinya wajah di foto kopi KTP di akta jual beli juga beda ndak sama," papar erna.Erna menambahkan bahwa dirinya juga meyakinkan bapaknya dengan membuat tanda tangan di kertas. Namun tanda tangan bapaknya yang sana di KTP asli namun berbeda dengan yang di akta jual beli."Sudah saya minta coba tanda tanda tangan di kertas tapi tidak sama dengan yang di akta jual beli," jelas Erna.Baca juga: Nenek di Pamekasan Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah KeponakanSebelumnya Hadi Siswoyo, warga Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, kaget saat mengetahui sertifikat sawahnya berubah jadi nama orang lain. Kakek usia 83 tahun itu mengaku tidak pernah melakukan jual beli atau melakukan balik nama.Hadi menggadaikan sertifikat sawahnya di salah satu bank BUMN pada tahun 1999 hingga 2016. Saat itu dirinya mengajukan kredit Rp 15 juta. Karena satu hal, Hadi hanya bisa mengangsur satu kali. Pada 2016, bank BUMN itu menyurati Hadi untuk melunasi utang. Hadi pun melunasi utang sebesar hanpir Rp 22 juta.Setelah proses administrasi selesai, Hadi pun menerima kembali sertifikatnya. Namun, saat mengajukan permohonan roya (penghapusan pengikatan suatu agunan berupa tanah sehingga hak kepemilikan atas tanah tersebut kembali kepada pemilik aslinya), Hadi kaget nama pemilik di sertifikat sawahnya telah berubah.