Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mengaku pernah protes ke pengacara putranya, Lisa Rachmat. Meirizka memprotes keterangan Lisa soal sumber duit yang diberikan ke hakim pembebas anaknya di kasus kematian Dini Sera.Hal itu disampaikan Meirizka saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Meirizka protes mengapa Lisa melibatkan dirinya."Saudara Saksi, ini ada kalimat di dakwaan klien kami, Pak Heru, 'pada sewaktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2024, Meirizka Widjaja menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar kepada Lisa Rachmat di kantor Lisa Associates yang beralamat di Kendalsari Raya No 51,52'. Apakah Saudara mengetahui hal ini?" tanya kuasa hukum Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025)."Ya itu, saya sempat protes ke Lisa. Waktu kemarin sidang pertama saya kan saya ketemu dia, saya tanyakan itu, uang itu, saya bilang 'kenapa ada dakwaan seperti itu?' saya bilang 'kapan saya kasih kamu uang Rp 2 miliar' terus dia jawab saya begini, 'ya soalnya saya kalau nggak bilang dari kamu uangnya, nanti saya dikejar sama jaksa. Katanya uangnya itu dari mana asal-usulnya, jadi ya saya bilang aja dari kamu'. Waduh. Saya kan bingung saya bilang, 'itu urusan kamu lah, kok saya dilibatkan'. Jadi saya nggak tahu sama sekali itu uang Rp 2 miliar," jawab Meirizka.Baca juga: Jaksa Cecar Alasan Cari Tahu Nama Hakim, Ibu Ronald Tannur: Mau Mendoakan
Meirizka mengaku tak tahu soal pemberian Rp 2 miliar oleh Lisa ke Heru. Dia menyayangkan jawaban Lisa yang menyebut namanya, dengan alasan tak mau dikejar-kejar jaksa soal sumber duit tersebut."Artinya Saudara tidak tahu ya uang ini dari Saudara kemudian peruntukannya untuk apa Saudara tidak mengetahui?" tanya kuasa hukum Heru."Saya tidak pernah kasih Pak," jawab Meirizka.Dalam sidang ini, Erintuah juga bertanya langsung ke Meirizka soal permintaan duit Rp 800 juta yang disebut dari kuasa hukum almarhum Dini Sera. Meirizka mengatakan pembagian uang itu Rp 500 juta untuk keluarga Dini, dan Rp 300 juta untuk kuasa hukum Dini."Tadi menyangkut uang duka yang Rp 800 juta, itu yang minta siapa?" tanya Erintuah.Baca juga: Pengacara Chat 'Aman, Bebas' ke Ibu Ronald Tannur, Padahal Belum Ada Sidang
"Yang minta Dimas, penasihat hukum (ph)," jawab Meirizka."Dimas ini siapa?" tanya Erintuah."PH-nya Dini," jawab Meirizka."Dengan pembagian Rp 500 juta untuk?" tanya Erintuah."Keluarga, Rp 300 juta dia," jawab Meirizka."Alasannya apa dia minta Rp 300 juta?" tanya Erintuah."Kurang tahu saya," jawab Meirizka.Baca juga: 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Mendadak Mau Jadi Justice Collaborator