Eks Wabup Bondowoso Tersangka Korupsi, PDIP Belum Putuskan Bantuan Hukum

Eks Wabup Bondowoso Tersangka Korupsi, PDIP Belum Putuskan Bantuan Hukum

abq2025/02/15 13:20:40 WIB
Kantor DPC PDIP Bondowoso/Foto: Chuk Shatu Widharsa/detikJatim

Ketua DPC PDIP Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan dana hibah dan telah ditahan. Pengurus cabang masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat terkait langkah yang akan diambil.Sekretaris DPC PDIP Bondowoso Sinung Sudrajad mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan partai terkait ada atau tidaknya bantuan hukum bagi Irwan Bachtiar Rahmat."Kami telah melakukan pertemuan internal untuk menentukan langkah lebih lanjut," ujar Sinung Sudrajad, Sabtu (15/2/2025).Baca juga: Eks Wabup Bondowoso Irwan Bachtiar Jadi Tersangka Korupsi Dana HibahTerkait kemungkinan pemberian bantuan hukum, pengurus partai masih menjalin komunikasi intensif dengan DPD maupun DPP PDIP."Yang jelas, kami terkejut dengan penetapan ketua partai sebagai tersangka," ungkapnya.Menurut Sinung, sebelum kasus ini mencuat, tidak ada tanda-tanda atau informasi dari Irwan mengenai masalah hukum yang dihadapinya, baik secara pribadi maupun kelembagaan."Kami semua kaget dan prihatin. Karena memang tidak pernah ada suara apa pun dari Pak Ketua," jelasnya.Baca juga: Modus Eks Wabup Bondowoso Korupsi Dana Hibah Hingga Rp 2,3 MDPC PDIP Bondowoso, lanjut Sinung, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, untuk langkah lebih lanjut, pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh dan menunggu arahan dari struktur partai di tingkat atas."Kami tetap menunggu petunjuk dan langkah lebih lanjut, baik dari DPD Jatim maupun DPP," pungkasnya.Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Bondowoso yang juga mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023, Irwan Bachtiar Rahmat, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Kamis (13/2/2025).Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah tahun 2023 yang bersumber dari APBD Bondowoso dengan nilai sekitar Rp 2,3 miliar.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya