Detik-detik duel maut yang menewaskan seorang siswa SMKN 10 Semarang inisial APW alias P (18) direkam oleh seseorang yang berada di lokasi kejadian. Kasus duel maut ini disebut berawal dari saling tantang di media sosial. Duel maut itu terjadi di wilayah Barito Semarang, Rabu (12/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam video yang diperoleh detikJateng, terlihat pelaku dan korban sama-sama mengenakan celana panjang, jaket, dan helm. Keduanya bersenjatakan celurit panjang.Pelaku duel maut ini sudah ditangkap Polrestabes Semarang pada Kamis (13/2) sore. Pelaku berinisial MR (18). MR disebut sebagai pelajar dari SMK lain yang disebut sering tawuran dengan SMK pihak korban.Pelaku berinisial MR (18) disebut menantang korban APW lewat Instagram. Setelah itu, pelaku dan korban menuju lokasi duel yang telah disepakati. Keduanya diantar oleh teman-teman mereka."Modus perkelahian satu lawan satu, dengan mengajak lawannya lewat medsos. Pelaku dan korban bersekolah di SMK. Jadi di SMK yang berbeda. Informasinya (siswa dari dua sekolah itu) sering tawuran," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi saat jumpa pers di kantornya, Jumat (14/2/2025)."Kemudian sesaat sebelum terjadi perkelahian, korban dan tersangka sama-sama saling benturkan (tos) sajam sebagai tanda perkelahian bisa dimulai. Kemudian tersangka dan pelaku saling serang dan bacok," sambung Syahduddi.Baca juga: Tragis Duel Maut Tewaskan Siswa SMKN 10 SemarangDuel itu berlangsung sekitar dua menit. Sementara kedua pelajar itu saling bacok, teman-teman mereka menyoraki dari belakang. Setelah korban tersungkur akibat luka bacok di punggung dan pinggang kiri, duel itu dilerai.Sebagai tanda berakhirnya duel, pelaku dan korban saling bersalaman kemudian meninggalkan lokasi."Saat korban lengah, pelaku bacok di punggung dan pinggang kiri. Korban mundur dan kemudian dilerai temannya masing-masing. Tersangka dan korban saling bersalaman dan tinggalkan TKP," ungkap Syahduddi.Nahas, korban akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. Mendapat kabar bahwa korban meninggal, pelaku memutuskan kabur ke tempat temannya di Slawi, Tegal."Sesaat setelah mengetahui korban meninggal, tersangka berupaya lari ke Kabupaten Tegal. Saat pelaku mau kembali ke Semarang, di Cepiring Kendal tanggal 13 Februari, pukul 16.00 WIB, tersangka diamankan oleh penyidik Reskrim berikut dengan barang bukti," jelas Syahduddi.Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, sepeda motor dan senjata tajam jenis celurit panjang.Kini pelaku dijerat Pasal 50 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 184 ayat 4 KUHP dan atau 338 KUHP terkait pembunuhan. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Syahduddi.Baca juga: Kesaksian Warga Ngerinya Siswi SMKN 10 Semarang Tewas Tertabrak KA