Apa Itu Putusan Ultra Petita? Simak Penjelasan Penerapannya

Apa Itu Putusan Ultra Petita? Simak Penjelasan Penerapannya

par2025/02/14 16:43:13 WIB
Ilustrasi putusan ultra petita. Foto: detik

Dalam sistem peradilan, hakim memiliki kewenangan untuk memutus perkara berdasarkan tuntutan atau permohonan yang diajukan. Namun, dalam praktiknya, ada beberapa kasus di mana putusan hakim melampaui batas yang diminta oleh para pihak yang berperkara. Fenomena ini dikenal sebagai putusan ultra petita, yang sering menjadi perdebatan dalam berbagai bidang hukum.Prinsip ultra petita umumnya diterapkan secara ketat dalam hukum perdata dan pidana untuk menjaga kepastian hukum dan memastikan bahwa hakim tidak bertindak di luar kewenangannya. Namun, dalam hukum konstitusi, konsep ini memiliki penerapan yang lebih fleksibel, terutama ketika berkaitan dengan kepentingan umum.Ingin tahu apa itu putusan ultra petita? Mari kita cari tahu dan pelajari lebih dalam dengan menyimak penjelasan lengkap di bawah ini!Baca juga: 4 Jenis Kopi yang Populer Dikonsumsi, Mana yang Paling Enak?Apa Itu Putusan Ultra Petita?Berdasarkan buku Hukum Acara Mahkamah Konstitusi karya Dr Ibnu Sina Chandranegara SH MH, ultra petita dalam hukum acara perdata merupakan prinsip yang melarang hakim memutus perkara melebihi tuntutan atau permohonan yang diajukan oleh pihak yang berperkara. Prinsip ini diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan ayat (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta Pasal 189 ayat (2) dan ayat (3) Rechtsreglement Buitengewesten (RBG).Secara umum, putusan ultra petita adalah putusan hakim yang melebihi tuntutan dalam gugatan. Dalam praktiknya, putusan semacam ini terjadi ketika hakim memutuskan suatu perkara dengan memberikan lebih dari yang diminta oleh penggugat atau bahkan memasukkan hal-hal yang tidak diajukan dalam petitum.Dalam hukum perdata, ultra petita dilarang karena hakim bersifat pasif dan hanya berwenang memeriksa serta mengadili perkara sesuai dengan apa yang diajukan oleh para pihak. Namun, dalam beberapa kasus, putusan ultra petita tetap muncul, terutama dalam lingkup hukum konstitusi dan hukum pidana.Ultra Petita dalam Hukum Acara PerdataMenurut buku Kaidah-kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh Drs H Busra SH MH dan Fajar Hernawan SHI MEI, ultra petita dalam hukum perdata adalah pelanggaran terhadap prinsip hakim pasif (iudex non ultra petita). Hakim hanya boleh memutus berdasarkan tuntutan yang diajukan dan tidak boleh menambah atau mengurangi isi petitum. Jika seorang hakim memutus melebihi tuntutan, maka putusan tersebut dapat dianggap cacat hukum dan bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung.Mahkamah Agung berhak membatalkan putusan yang melampaui kewenangan hakim berdasarkan Pasal 30 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Hakim yang melanggar prinsip ini dapat dianggap melampaui wewenang (ultra vires), yang bertentangan dengan prinsip rule of law.Ultra Petita dalam Hukum Acara PidanaBerdasarkan buku Hukum Acara Pidana: Landasan Filosofis, Teoretis, dan Konseptual oleh Rocky Marbun dkk, hukum acara pidana juga menerapkan prinsip larangan ultra petita. Dalam hukum pidana, hakim harus memutus perkara berdasarkan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.Pasal 182 ayat (4) KUHAP dan Pasal 197 ayat (1) huruf c KUHAP menegaskan bahwa putusan hakim harus didasarkan pada surat dakwaan dan bukti yang diajukan di persidangan. Oleh karena itu, hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman yang melebihi atau berbeda dari yang didakwakan. Jika terjadi penyimpangan, maka putusan tersebut dapat dianggap tidak sah dan bertentangan dengan asas legalitas.Namun, dalam beberapa kasus, Mahkamah Agung pernah mengeluarkan putusan yang menyimpangi prinsip ini, seperti dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 675/Pid/1987 tanggal 21 Maret 1989. Dalam putusan tersebut, hakim memutus perkara dengan menggunakan pasal yang lebih ringan daripada yang didakwakan, meskipun pasal tersebut tidak didakwakan oleh jaksa.Ultra Petita dalam Hukum KonstitusiBerbeda dengan hukum perdata dan pidana, dalam hukum konstitusi, penerapan ultra petita lebih fleksibel dan sering kali diperbolehkan. Berdasarkan buku Hukum Acara Mahkamah Konstitusi oleh Dr Ibnu Sina Chandranegara, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, meskipun petitum pemohon hanya meminta pembatalan beberapa pasal tertentu.Beberapa contoh putusan MK yang mengandung ultra petita antara lain:1. Pembatalan UU KetenagalistrikanDalam putusan ini, MK membatalkan seluruh UU Ketenagalistrikan karena pasal-pasal utama dalam UU tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.2. Pembatalan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR)MK membatalkan seluruh isi UU KKR karena Pasal 27 sebagai pasal utama dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945.Dalam konteks ini, MK menilai bahwa pembatalan hanya beberapa pasal saja dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, jika pasal yang diuji merupakan 'jantung' dari suatu undang-undang, maka MK dapat membatalkan keseluruhan undang-undang tersebut.Kapan Ultra Petita Dapat Diterapkan?Menurut pertimbangan Mahkamah Konstitusi, putusan ultra petita dapat diterapkan apabila memenuhi beberapa indikator berikut:Undang-Undang yang diuji merupakan jantung dari keseluruhan UU, sehingga jika satu pasal dibatalkan, seluruh UU menjadi tidak bisa dijalankan.Ultra petita dalam hukum konstitusi lazim diterapkan di negara lain, sehingga ada preseden hukum yang memperbolehkan praktik ini.Putusan menyangkut kepentingan umum dan bersifat erga omnes, berbeda dengan hukum perdata yang hanya mengikat para pihak yang berperkara.Kebutuhan masyarakat menuntut penerapan ultra petita, sehingga hakim tidak boleh terikat hanya pada permohonan pemohon.Adanya permohonan keadilan (ex aequo et bono), yang memungkinkan hakim memberikan putusan yang lebih luas dari tuntutan pemohon untuk menegakkan keadilan.KesimpulanUltra petita adalah konsep dalam hukum yang melarang hakim memutus perkara melebihi tuntutan pemohon. Dalam hukum perdata dan pidana, prinsip ini diterapkan secara ketat untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum. Namun, dalam hukum konstitusi, ultra petita sering kali diperbolehkan karena berkaitan dengan kepentingan umum dan pengujian norma yang bersifat luas.Pemahaman tentang ultra petita sangat penting, terutama bagi para praktisi hukum dan masyarakat umum, agar dapat memahami batasan kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara. Dengan memahami prinsip ini, kita dapat lebih kritis dalam menilai putusan pengadilan dan implikasinya terhadap sistem hukum di Indonesia.Baca juga: 6 Penyebab Kaki Seribu dan Kelabang Masuk Rumah, Ini Cara Mencegah-MembasminyaSudah memahami apa itu putusan ultra petita, detikers? Semoga penjelasan di atas dapat memberikan manfaat!

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya