Beli Mobil Listrik Dapat Diskon Pajak 10%, Minat?

Beli Mobil Listrik Dapat Diskon Pajak 10%, Minat?

aid2025/02/14 15:17:01 WIB
Ilustrasi Mobil Listrik/Foto: Dok. Shutterstock

Pemerintah kembali memperpanjang diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk pembelian mobil dan bus listrik. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2025.Aturan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Berbasis Baterai Bus Tertentu, Serta PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025."Pembelian mobil listrik dan hybrid tertentu kini mendapat insentif PPN/PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai dengan PMK No. 12 Tahun 2025. Insentif ini merupakan salah satu manfaat dari #UangKita yang kita bayarkan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan," tulis pengumuman Instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (14/2/2025).Baca juga: BYD Investasi Rp 16,3 T Bangun Pabrik, Pengusaha Harap Industri TerdongkrakUntuk mendapatkan insentif tersebut, kendaraan listrik yang dibeli harus memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan. Jika mobil listrik dan bus listrik memiliki nilai TKDN paling rendah 40%, maka PPN DTP sebesar 10% dari harga jual sehingga konsumen hanya perlu membayar 2%.Jika KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai kurang dari 40%, maka PPN DTP 5% dari harga jual atas penyerahan bus listrik yang memenuhi kriteria. Dengan demikian PPN yang perlu dibayar konsumen 7%."PPN yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025. Penyerahan kepada pembeli sebagaimana dimaksud dilakukan untuk registrasi sebagai kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK tersebut.Kemudian untuk PPnBM yang ditanggung pemerintah diberikan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor roda empat plug in hybrid electric vehicle yang selanjutnya disebut plug in hybrid (LCEV)."PPnBM yang ditanggung pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan sebesar 3% dari harga jual," jelas Pasal 15.

[Gambas:Instagram]

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya