Sebanyak 79 desa-kelurahan di Jawa Barat menjadi lokasi mangkal Pekerja Seks Komersial (PSK) berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Jumlah itu menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi dengan lokasi mangkal PSK terbanyak se-Indonesia.Menurut data BPS Pusat, lokasi mangkal PSK di Jabar ada di urutan pertama dengan 79 lokasi, disusul Jawa Timur 70 lokasi, Jawa Tengah 55 lokasi, Sumatera Utara 37 lokasi serta Kalimantan Timur 28 lokasi dan 10 provinsi lainnya.Baca juga: 79 Desa-Kelurahan di Jawa Barat Jadi Lokasi Mangkal PSKMenanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta pemerintah menindak tegas masih adanya praktik prostitusi yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Menurutnya prostitusi sangat dilarang dalam ajaran agama manapun."Kalaupun benar, maka kita selayaknya mengucap Astaghfirullah, hal ini sangat mengganggu dan mengusik kita sebagai warga Jabar, yang sebagian besarnya bersikap dan bersifat agamis," ujar Ketua Bidang Hukum MUI Jabar, Iman Setiawan Latief, Kamis (13/2/2025)."Prostitusi, yang mengarah pada hubungan seksual di luar pernikahan, dianggap sebagai penyalahgunaan dan penyimpangan dari perintah Allah SWT," lanjutnya.Menurut Iman, data yang menyebutkan Jabar menempati rangking pertama lokasi mangkal PSK harus jadi perhatian serius semua stakeholder mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum hingga tokoh masyarakat.Karena itu, dia mendesak perlu adanya langkah pencegahan agar tidak ada lagi lokasi mangkal PSK melalui upaya pembinaan dan pendampingan."Kami sangat mengharapkan agar dalam kurun waktu yang dekat ini, ada langkah-langkah kongkrit dari pemerintah Jabar, aparat penegak hukum, bersinergi dengan masyarakat agar prostitusi bisa berkurang bahkan dihilangkan pada masa yang akan datang," ujarnya.Terpisah, Kepala DP3AKB Jabar Siska Gerfianti mengungkapkan, bakal berkoordinasi dengan BPS untuk menindaklanjuti data tersebut. Menurutnya, Pemprov Jabar sudah memiliki komitmen untuk mencegah kerawanan yang dialami perempuan, seperti menjadi PSK.Baca juga: Kata DPRD soal Banyaknya Lokasi Mangkal PSK di Jabar"Hal ini menjadi satu sumber informasi dan data yang berharga dalam pengambilan kebijakan untuk selanjutnya dapat diambil langkah solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut," ujar Siska.Dia menjelaskan, beberapa aturan telah dibuat untuk melindungi dan memberdayakan perempuan yakni melalui Perda Nomor 2 tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Pemenuhan Hak Anak melalui Kabupaten/Kota Layak Anak. "Dengan tupoksi yang dimiliki kami akan memperkuat beberapa program seperti Sekolah Perempuan dan Warung Cetar," ujarnya.