Kandang Ternak Ayam di Serang Dibakar Massa, 11 Orang Jadi Tersangka

Kandang Ternak Ayam di Serang Dibakar Massa, 11 Orang Jadi Tersangka

bri2025/02/10 16:39:50 WIB
Polda Banten menangkap 11 tersangka kasus pembakaran kandang ternak ayam milik PT di Serang. (Bachtiar Rifa'i/detikcom)

Polda Banten mengungkap kasus pembakaran kandang ternak ayam milik PT STS di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.Aksi pembakaran kandang ternak ayam ini terjadi pada 24 November 2024. Tindak pidana yang dilaporkan adalah berupa penghasutan, perusakan, dan pembakaran peternakan."Awalnya ditangani oleh Polresta Serang Kota kemudian dari Krimum membentuk tim gabungan, kita melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, jadi status perkara ini sudah naik sidik," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (10/2/2025).Para tersangka ditangkap sejak Jumat (7/2). Lima orang di antaranya anak di bawah umur."Mengamankan 11 orang pelaku, 5 orang lagi kita tidak ditampilkan karena pelaku masih anak di bawah umur," ujarnya.Baca juga: Cerita Petugas Damkar Bogor Tangani Orang Kesurupan hingga 'Diludahi'Peran Para TersangkaKombes Dian menjelaskan peran dari 11 tersangka ini. Tersangka CS adalah pelaku yang mengumpulkan massa, membakar, dan merusak kandang peternakan ayam.Tersangka lain yang di bawah umur seperti DB, P, US, S adalah pelaku yang ikut merusak pagar, membakar, hingga memecahkan kaca kantor PT STS.Tersangka lainnya yakni IS ditangkap pada Sabtu (8/2) dini hari. IS berperan sebagai perencana pembakaran kandang."Berdasarkan hasil penyelidikan beberapa saksi, yang bersangkutan adalah memprovokasi masyarakat sekitar," paparnya.Dua pelaku lainnya, yaitu MR dan AR, berperan sebagai provokator, membakar, dan merusak kandang. MR dan AR juga berperan melakukan pengeroyokan pada penjaga kandang ayam."Saudara AR, yang memiliki peran yaitu membakar kandang nomor dua, merusak pagar tembok yang terbuat dari hebel, menyiapkan bensin, dan membakar tangki solar yang ada di peternakan PT STS," jelasnya.Baca juga: Puskesmas Cakung Siapkan Petugas Bantu Warga Gaptek Ikut Cek Kesehatan Gratis

Motif PembakaranLebih lanjut, Dian mengungkapkan motif massa membakar kandang ternak ayam PT STS dengan alasan merasa terganggu akan bau yang ditimbulkan dari kandang tersebut."Kemudian untuk motifnya sendiri, ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Tapi untuk sementara yang didapat oleh penyidik, yaitu tidak senang dengan keberadaan PT STS dengan alasan bau di lingkungannya," imbuhnya.Para pelaku ini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 160, 170, dan 187 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 hingga 12 tahun penjara."Jadi perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan semuanya, bahwa kita adalah negara hukum. Jadi di antara 11 pelaku yang sudah kita amankan ini, masih ada beberapa pelaku yang belum diamankan, yang mana saat ini masih pengejaran oleh pihak kepolisian. Kesempatan ini kami mengimbau kepada para pelaku untuk menyerahkan diri," pungkasnya.Lihat juga Video 'Gedung FIB Unhas Makassar Dibakar Orang Tak Dikenal':

[Gambas:Video 20detik]

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya