Sebelum membeli tanah, kamu perlu memastikan status kepemilikan atas tanah tersebut. Tanah yang sebelumnya sudah dimiliki orang lain bisa saja adalah tanah warisan yang ternyata belum dibalik nama.Jangan sampai kita membeli tanah yang akan dipermasalahkan oleh pemilik atau ahli waris terdahulunya.Lantas bagaimana kalau mau membeli tanah warisan yang belum balik nama ke ahli waris?Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa mengatakan membalik nama properti khususnya tanah penting untuk dilakukan agar status tanah tersebut memiliki kekuatan hukum. Menurutnya, membeli tanah yang belum dibalik nama, berarti hanya memiliki fisiknya.Dengan begitu pembeli tidak mempunyai legalitas, sehingga sewaktu-waktu bisa sulit menjual kembali tanah. Selain itu, para ahli waris bisa saja menuntut haknya sampai mengusir paksa pembeli."Sebenarnya ada namanya clear and check. Jadi seharusnya sebelum kita beli tanah atau beli bangunan gitu kita memintakan saja copy sertifikatnya kita cek dulu ke BPN apakah benar ini status terakhir bisa jadi kan status terakhir siapa pemilik sertifikatnya gitu kita cek juga," ujar Fitri kepada detikProperti beberapa waktu lalu.Lantas, bagaimana cara membeli tanah warisan yang belum dibalik nama ahli waris? Berikut ini penjelasan menurut ahli.Cara Beli Tanah Warisan yang Belum Balik NamaFitri menyampaikan untuk membeli tanah warisan yang belum dibalik nama tersebut perlu melalui dua tahapan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pertama, tanah harus diturun waris ke seluruh ahli waris terlebih dahulu. Kemudian, tanda tangan akta jual beli (AJB) antara para ahli waris dengan pembeli."Istilahnya kan orang meninggal tidak bisa tanda tangan kan, Jadi dinaikan dulu nama-nama ahli warisnya ke dalam sertifikat agar apa agar mereka bisa tanda tangan untuk jual beli kepada pembeli baru," jelasnya.Kalau Terlanjur Beli Tanah Warisan yang Belum Balik NamaBagi yang sudah terlanjur membeli tanah warisan yang belum dibalik nama, Fitri mengatakan harus segera mengurusnya dengan mediasi secara kekeluargaan dengan ahli waris.Namun, sebelumnya perlu dipastikan dulu kalau pembeli tanah sudah pernah membuat pengikat perjanjian jual beli. Hal ini bisa menjadi jaminan hukum bagi pembeli."Kalau ada perjanjian pengikat jual beli, secara hukum, ahli waris itu wajib menyelesaikan proses balik namanya tersebut. Itu bisa nanti kalau misalnya mereka keberatan atau apa itu kan bisa sampai kita pakai jalur hukum ke pengadilan," ungkapnya.Adapun perjanjian pengikat jual beli ini terkadang dibuat sebelum balik nama oleh notaris dalam beberapa kasus. Perjanjian ini sebagai pegangan pembeli kalau semisalnya pemilik tanah dulu saat akan menjual tanah tidak bisa hadir."Misalnya (properti) di Jakarta, (pemilik) tinggalnya misalnya di Lombok. Mereka bikin dulu di Lombok perjanjian pengikat jual beli. Jadi memberikan kuasa kepada pembelinya untuk langsung membalik nama tanahnya yang ada di Jakarta," ucapnya."Nah, kalau ada perjanjian pengikat jual beli ketika di perjanjian pengikat jual beli itu kita ada klausa kita bilang perjanjian ini tidak terputus ketika pemilih sertifikat meninggal jadi pada kasus-kasus seperti itu nanti dicek dulu," tutur Fitri.Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini