Kota Bekasi kembali menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di 2025, setelah sebelumnya menempati posisi tersebut di 2024. Kota Bekasi berhasi menggeser Kabupaten Karawang yang sempat memiliki UMK tertinggi pada 2023.Di tahun 2025, sebagian besar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 naik 6,5% sesuai mandat Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan upah diharapkan bisa meningkatkan daya beli dan standar kesejahteraan para pekerja.UMK Tertinggi di Indonesia 2025UMK Kota Bekasi sebagai pemegang upah minimum paling besar di Tanah Air, sebesar Rp Rp 5.690.752, naik 6,5 persen atau Rp 347.322 dari tahun sebelumnya.Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMK terkini langsung berlaku pada 1 Januari 2025.Berikut daftar wilayah dengan UMK tertinggi di Indonesia pada 2025:Kota Bekasi: Rp 5.690.752
Naik Rp 347.322 dari tahun sebelumnya Rp 5.343.430.Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593
Naik Rp 341.759 dari tahun sebelumnya Rp 5.257.834.Kabupaten Bekasi: Rp. 5.558.515