Menyusui merupakan hal yang dianjurkan bagi seorang ibu kepada anaknya hingga ia berusia dua tahun. Namun, banyak ibu yang khawatir saat menyusui sang buah hati, maka dapat membatalkan air wudhu. Benarkah?Wudhu sendiri dilakukan ketika seorang muslim ingin melaksanakan salat. Ada beberapa hal yang membuat wudhu seseorang menjadi batal, sehingga harus mengulanginya kembali.Lantas, apakah menyusui dapat membatalkan wudhu seorang ibu? Simak pembahasannya dalam artikel ini.Menyusui Bayi Bisa Membatalkan Wudhu?Dilansir laman Arab News, pemberian ASI tidak ada kaitannya dengan keabsahan wudhu dan salat. Keluarnya ASI seorang ibu untuk anak tidak masuk dalam hal yang dapat membatalkan wudhu.Perlu diketahui, tidak semua hal yang keluar dari fisik atau tubuh manusia bisa membatalkan wudhu. Misalnya keringat, air liur, lendir, dan sebagainya bisa keluar sewaktu-waktu dan tidak ada satupun yang mempengaruhi keabsahan wudhu.Sama halnya ketika seorang ibu memberikan ASI kepada sang buah hati, maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Menurut mazhab Syafi'i, ASI bersifat thaahir (suci).Bahkan, Allah SWT berfirman kepada para ibu untuk menyusui anaknya selama dua tahun, jika ingin menyusui secara sempurna. Hal ini termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 233,وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗArtinya: "Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna..."Hal yang Bisa Membatalkan WudhuSeorang muslim dianjurkan untuk menjaga dirinya dari perkara yang membatalkan wudhu. Soalnya, wudhu termasuk bagian dari syarat sah salat. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 6,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِArtinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki."Lantas, apa saja hal yang bisa membatalkan wudhu seorang muslim? Simak di bawah ini:1. Segala Hal yang Keluar dari KemaluanSegala sesuatu yang keluar dari kemaluan, seperti kencing, buang air besar, madzi, wadi, mani, maupun kentut dapat membatalkan wudhu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَArtinya: "Allah tidak menerima sholat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu." (HR Bukhari).Namun, ada sejumlah pengecualian. Lendir yang keluar dari kemaluan perempuan secara terus menerus dan bertambah banyak saat kelelahan atau berjalan dan hamil maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu.2. Muntah dan SejenisnyaMengeluarkan makanan atau cairan dari mulut (muntah) bisa membatalkan wudhu. Namun, terdapat dua pendapat berbeda mengenai hal ini.Pendapat pertama dari Mazhab Hanafi dan Hambali. Mereka berpendapat muntah dapat membatalkan wudhu jika yang keluar seukuran kadar satu mulut penuh.Kedua, bagi Mazhab Maliki dan Syafi'i berpendapat wudhu tidak batal karena muntah. Hal ini sesuai dengan contoh Rasulullah SAW pernah muntah dan tidak mengambil air wudhu.3. Hilang KesadaranApabila seseorang hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk, atau disebabkan oleh mengkonsumsi obat-obatan, entah sedikit maupun banyak dapat membatalkan wudhu.Mengutip buku Fiqih Sunnah Wanita oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, kondisi itu disebut lebih berat dibandingkan dengan tidur.4. Tidur LelapTidur adalah perkara yang dapat membatalkan wudhu seseorang. Dalam sebuah hadits, dikisahkan dari Shafwan ibn 'Asal, Rasulullah SAW pernah menyamakan kedudukan tidur dengan kondisi buang air besar dan kecil.كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُArtinya: "Saat sedang berpergian, Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk melepaskan khuff (sepatu) kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub, (dan dibolehkan untuk tetap memakainya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur." (HR Ahmad, An Nasa'i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim menafsirkan hadits di atas sebagai tidur yang lelap. Artinya, tidur yang tidak menyisakan kesadaran dan tidak merasakan maupun menangkap suara di sekelilingnya, sehingga tidak merasakan apapun ketika ada sesuatu yang keluar darinya.Mayoritas fuqaha sepakat jika tidur yang menjadi penyebab membatalkan wudhu adalah tidur dalam posisi yang memudahkan keluarnya angin. Seperti, tidur berbaring dengan posisi miring atau tidur sambil duduk dengan posisi miring pada salah satu pinggang.5. Menyentuh KemaluanMenyentuh kemaluan tanpa ada batas, baik kemaluan sendiri atau kemaluan orang lain, maka dapat membatalkan wudhu. Dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda,مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْArtinya: "Siapa yang membawa tangannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudhu." (HR Abu Daud, An Nasa'i, dan Tirmidzi)Sebagai catatan, bagi perempuan yang tidak sengaja menyentuh kemaluan dengan penghalang, seperti kain atau sebagainya, maka hal itu tidak membatalkan wudhu. Berlaku juga bagi perempuan yang menyentuh kemaluan bayinya.6. Tertawa Terbahak-bahakMenurut mazhab Hanafi, seseorang yang tertawa terbahak-bahak saat salat dapat membatalkan wudhu. Sebab, perbuatan ini bertentangan dengan keadaan sedang bermunajat kepada Allah SWT.Meski begitu, terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini. Ada pendapat yang menyebut hal ini tidak membatalkan wudhu karena lemahnya dalil yang ada.Lalu, terdapat dalil dari sahabat nabi yang dianggap lebih kuat derajatnya menyebutkan bahwa orang yang tertawa hanya perlu mengulangi salat (HR Bukhari). Dalam artian, tidak perlu mengulangi wudhunya.7. Makan Daging UntaMakan dan minum ternyata tidak membatalkan wudhu, kecuali mengkonsumsi daging unta, baik dalam kondisi matang maupun mentah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Jabir bin Samurah RA,أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِArtinya: Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging kambing?" Beliau menjawab, "Kalau kamu mau, berwudhulah; kalau tidak mau tidak usah." Orang itu bertanya lagi, "Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging unta?" Beliau menjawab, "Ya, berwudhulah karena memakan daging unta." (HR Muslim)Menurut Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam buku Syarah Riyadhus Shalihin (Jilid II), makan daging kambing, sapi, atau kuda tidak membatalkan wudhu.8. Darah dan NanahMenukil Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu karya Prof Dr Wahbah Az-Zuhaili, sesuatu yang keluar tidak melalui dua kemaluan, seperti darah, nanah, dan nanah yang bercampur dengan darah bisa membatalkan wudhu dengan syarat (menurut madzhab) mengalir ke tempat yang wajib disucikan. Bila setetes, dua tetes tidak diwajibkan berwudhu.Hal ini sesuai dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Wudhu hendaklah dilakukan bagi setiap darah yang mengalir."9. Memandikan MayatFaktor lainnya yang dapat membatalkan wudhu adalah ketika memandikan mayat. Hal ini dilandasi dari hadits riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, Abu Hurairah berkata,"Sekurang-kurangnya dia hendaklah berwudhu, karena biasanya tangan mereka tidak terselamat dari menyentuh kemaluan mayat."10. Merasa RaguKetika merasa ragu saat mengambil wudhu, hal itu juga menjadi perkara yang dapat membatalkan wudhu. Menurut mazhab Maliki, barangsiapa yang merasa yakin bahwa dirinya suci kemudian dia ragu tentang terjadinya hadats, maka ia wajib berwudhu. Hal ini juga berlaku saat ia yakin berhadats dan ragu masih suci.