Apakah Bisa Buat KK Sendiri Walaupun Belum Menikah? Simak Infonya

Apakah Bisa Buat KK Sendiri Walaupun Belum Menikah? Simak Infonya

wia2025/02/06 10:04:09 WIB
Ilustrasi (Foto: iStock)

Kartu Keluarga (KK) merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Lantas, bagaimana dengan penduduk yang belum menikah atau single namun ingin memiliki KK sendiri?Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) memastikan bahwa individu yang belum menikah atau masih single namun tinggal sendiri atau tetap di rumah orang tua, dapat memiliki KK sendiri dengan status sebagai kepala keluarga.Baca juga: Dokumen Apa Saja yang Ada di Aplikasi IKD? Simak Juga Cara AktivasinyaStatus Kepala Keluarga di KK SendiriMerujuk pada Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang dimaksud kepala keluarga adalah:Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga;Orang yang bertempat tinggal seorang diri; atau

Kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.Sehingga, penduduk yang belum menikah atau masih single bisa memiliki KK sendiri dengan status sebagai kepala keluarga. Data penduduk akan dicatat secara mandiri dalam sistem administrasi kependudukan. Hal ini berlaku meskipun tinggal di rumah orang tua atau berbagi alamat dengan orang lain.Baca juga: Syarat Pecah KK dan Prosedur Cetak Kartu Keluarga BaruSyarat dan Cara Membuat KK SendiriDalam sistem administrasi kependudukan (Adminduk) di Indonesia, KK boleh hanya berisi satu orang saja. Penduduk yang hidup sendiri, baik karena memilih untuk tinggal terpisah dari keluarga inti atau baru memulai hidup mandiri walaupun belum menikah, tetap bisa memiliki KK sendiri yang sah dengan status sebagai kepala keluarga.Ketentuan tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Bahwa untuk mendapatkan KK mandiri atau pisah KK, penduduk harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el);KK lama;Formulir F-1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan.Simak juga Video: Kisah Relawan Kartu Kependudukan di Kampung Pemulung

[Gambas:Video 20detik]

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya