MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Manggarai Barat karena Pengajuan Telat

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Manggarai Barat karena Pengajuan Telat

hsa2025/02/06 08:45:13 WIB
Foto: Dua paslon di Pilkada Manggarai Barat. (Ambrosius Ardin/detikBali)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diajukan oleh pasangan Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani.Gugatan Mario-Richard ditolak karena pengajuan permohonan ke MK melewati tenggang waktu yang ditentukan. Putusan sela perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan majelis hakim pada Rabu (5/2/2025) malam."Mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 ( dan nomor perkara lainnya) tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan MK.Baca juga: MK Terima Gugatan Sengketa Pilkada Belu, Tolak Flores Timur dan SBDDalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan hakim MK, Arsul Sani, disebutkan pengajuan permohonan Mario-Richard melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota."Maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum," kata Arsul.

"Oleh karena itu berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya," lanjut dia.Menindaklanjuti putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menjadwalkan rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati terpilih Manggarai Barat 2024."Kami akan tetapkan paslon terpilih. Besok kami putuskan dalam rapat pleno," kata ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman.Pilkada Manggarai Barat 2024 menghadirkan tarung head to head Mario-Richard versus Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng). Mario-Richard kalah dengan selisih 2.708 suara dari paslon petahana tersebut. Edi-Weng mendulang 73.872 suara dan Mario-Richard meraup 71.164 suara.KPU Manggarai Barat menetapkan dan mengumumkan hasil Pilkada Manggarai Barat pada 3 Desember 2024. Sesuai ketentuan yang berlaku, pengajuan permohonan gugatan PHPU ke MK dalam waktu tiga hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pilkada. Adapun, Mario-Richard mengajukan permohonan gugatan PHPU ke MK pada 6 Desember 2024, yang menurut MK melewati tenggang waktu.MK Tolak Gugatan Pilkada Flores TimurMK juga menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Lukman Riberu-Zakarias Paun dalam Pilkada Flores Timur. Amar putusan perkara nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, Rabu malam."Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, yang disiarkan langsung melalui YouTube MK.Sementara, Hakim Konstitusi Arif Hidayat mengatakan saat rekapitulasi suara mulai dari tingkat TPS hingga tingkat kabupaten tidak terdapat keberatan dari para saksi pasangan calon dan kejadian khusus."Sehingga tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan mahkamah berkenaan dengan persoalan rendahnya partisipasi pemilih yang didalilkan pemohon berimplikasi pada perolehan suara pemohon. Dengan demikian, dalil permohonan peemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Rote Ndao, Paulus-Apremoi Tinggal DilantikDia menyatakan berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum.Semetara, Kepala Divisi (Kadiv) Teknis KPU Flores Timur, Arifin Atanggae mengatakan KPU akan menggelar rapat, Kamis (6/2/2025). "Besok (Kamis) pukul 19.00 Wita akan dilaksanakan pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur terpilih hasil Pilkada 2024," tandasnya.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya