Drama kasus KDRT, perzinaan (perselingkuhan), dan pornografi berujung pada ditetapkannya Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani sebagai tersangka. Sebelumnya mereka diamankan saat sedang asyik nongkrong di sebuah kafe di Jalan Tidar pada Senin (3/2)."Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas keduanya kita tetapkan tersangka kasus pornografi," kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu kepada detikJatim, Selasa (4/2/2024).Kedua pemeran video syur berdurasi 1 menit 34 detik itu menjalani pemeriksaan sejak Senin (3/2) malam. Ichlas diperiksa di ruang Tipidter sedangkan Viska di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Gresik.Keduanya keluar pada Selasa (4/2/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB dan digelandang polisi menuju Rumah Tahanan Polres Gresik.Baca juga: Suami KDRT dan Selingkuh dengan Selebgram, Istri di Gresik Depresi BeratDengan memakai rompi oranye, Ichlas dan Viska digelandang ke rumah tahanan dengan tangan diborgol. Penahanan tersebut merupakan salah satu upaya polisi untuk kembali melakukan pendalaman lebih lanjut.Sebelumnya, nasib pilu dialami seorang ibu rumah tangga berinisial POD. Wanita 33 tahun warga Kebomas, Gresik itu mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya.Kepada detikJatim, POD mengaku sudah mengalami dugaan KDRT oleh suaminya yang berinisial IBP sebanyak 3 kali. Aksi kekerasan tersebut disebabkan POD telah memergoki perselingkuhan IBP dengan salah satu selebritis media sosial Instagram dan TikTok.Baca juga: Suami di Gresik yang KDRT Istri Juga Dilaporkan Perzinaan dengan Selebgram"KDRT pertama itu pada Oktober 2024 lalu, terus kedua pas malam Natal Desember 2024. KDRT pertama sudah sampai mau gelar perkara. KDRT kedua sudah visum sampai BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Itu semua karena saya mengetahui perselingkuhan suami saya dan saya kerap mengalami kekerasan," kata POD kepada detikJatim, Kamis (30/1/2024).POD menambahkan, pada laporan KDRT sebelumnya, ia mencabut laporan dan melakukan mediasi di Polres Gresik. Hal ini setelah suaminya meminta maaf dan mengancam melaporkan undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik."Dulu saya cabut dua kali laporan itu karena suami saya meyakinkan saya akan berubah dan minta maaf. Ada surat pernyataan bermaterai juga jika mengulangi akan membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024 lalu. Tapi baru sebulan, tetap mengulangi lagi," tambahnya.