Suami KDRT dan Selingkuh dengan Selebgram, Istri di Gresik Depresi Berat

Suami KDRT dan Selingkuh dengan Selebgram, Istri di Gresik Depresi Berat

hil2025/02/04 13:53:38 WIB
Korban KDRT di Gresik saat bertemu dengan Kapolres dan Bupati Gresik/Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa POD mendapat atensi berbagai pihak. Wanita 33 tahun warga Kebomas, Gresik itu telah mendapat pendampingan dari Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik.Diketahui, polisi telah mengamankan suami di Gresik pelaku KDRT, Ichlas Budhi Pratama dan selebgram selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.Ichlas dilaporkan istrinya, POD atas kasus KDRT dan perzinaan. Dalam laporannya ke Polres Gresik, POD membawa bukti video syur Ichlas bersama Viska di sebuah hotel kawasan Gresik. Dari video berdurasi 1 menit 34 detik itu, polisi juga menetapkan Ichlas dan Viska sebagai tersangka kasus pornografi.Kepala Dinas KBPPPA Gresik dr Titik Ernawati mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pendampingan, korban mengalami trauma hingga depresi berat. Saat ini pihaknya masih tetap memberikan pendampingan psikologis secara berkala.Baca juga: Suami di Gresik dan Selebgram Selingkuhannya Jadi Tersangka Pornografi"Kesimpulan pemeriksaan psikologis bahwa perlu adanya pendampingan psikologis berkala kepada klien dan pendampingan psikologis lanjutan untuk memulihkan kondisi emosi agar mampu lebih stabil dan mampu mengembalikan fungsi Kognitif pada taraf optimal," kata Titik, Selasa (4/2/2025).Titik menambahkan, korban mengalami depresi berat. Sehingga, korban tidak bisa beraktivitas secara normal."Korban ini susah tidur, susah makan. Trauma berat yang ia alami hingga membuat depresi. Kami mendampingi beliau dalam psikologi ada psikolog yang sudah kami siapkan, dan hasilnya perlu pendampingan psikologi lanjutan agar bisa pulih kembali beraktivitas secara normal," tambahnya.Pihaknya juga sudah memberikan layanan pemeriksaan visum medikolegal gratis, saat dilakukan pemeriksaan visum medikolegal memang ada laporan-laporan memang ada KDRT."Nanti akan lebih lanjut disampaikan oleh Polres Gresik hasil visum medikolegal, kemudian setelah ada laporan visum medikolegal nanti bisa menjadi bahan untuk proses selanjutnya," imbuhnya.Pantauan di lapangan, korban POD terlihat trauma, dia beberapa kali dikuatkan oleh pengacara, Bupati hingga Kapolres Gresik.Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, ia datang ke Mapolres Gresik untuk mendampingi korban IPB.Baca juga: Suami Pelaku KDRT Gresik dan Selebgram Diamankan saat Nongkrong di Kafe"Kami mendampingi korban KDRT mulai psikiater, kejiwaan agar psikologi korban KDRT bisa ditangani dengan baik. Ini kewajiban pemerintah daerah melalui KBPPPA. Alhamdulillah tadi kami juga mendampingi beliau korban KDRT tersebut di Polres Gresik, karena hari ini dimintai keterangan, mudah-mudahan hari ini ada keputusan hukum," ujarnya.Sebelumnya, nasib pilu dialami seorang ibu rumah tangga berinisial POD. Wanita 33 tahun warga Kebomas, Gresik itu mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya.Kepada detikJatim, POD mengaku sudah mengalami dugaan KDRT oleh suaminya yang berinisial IBP sebanyak 3 kali. Aksi kekerasan tersebut disebabkan POD telah memergoki perselingkuhan IBP dengan salah satu selebritis media sosial Instagram dan TikTok."KDRT pertama itu pada Oktober 2024 lalu, terus kedua pas malam Natal Desember 2024. KDRT pertama sudah sampai mau gelar perkara. KDRT kedua sudah visum sampai BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Itu semua karena saya mengetahui perselingkuhan suami saya dan saya kerap mengalami kekerasan," kata POD kepada detikJatim, Kamis (30/1/2024).POD menambahkan, pada laporan KDRT sebelumnya, ia mencabut laporan dan melakukan mediasi di Polres Gresik. Hal ini setelah suaminya meminta maaf dan mengancam melaporkan undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik."Dulu saya cabut dua kali laporan itu karena suami saya meyakinkan saya akan berubah dan minta maaf. Ada surat pernyataan bermaterai juga jika mengulangi akan membayar denda Rp 2 miliar pada 24 Desember 2024 lalu. Tapi baru sebulan, tetap mengulangi lagi," tambahnya.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya