Selain Ganti Warna, Kalau Motor Kamu Begini Data STNK Harus Diubah

Selain Ganti Warna, Kalau Motor Kamu Begini Data STNK Harus Diubah

dry2025/02/01 13:13:20 WIB
Ilustrasi STNK. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)

Perubahan data STNK tak hanya dilakukan saat kamu mengganti warna motor. Ini dia perubahan pada motor yang diikuti penggantian data STNK.Perubahan pada kendaraan diikuti penggantian data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Sebagaimana diatur adalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ada beberapa perubahan kendaraan yang juga diikuti perubahan STNK maupun BPKB.Baca juga: 2 Cara Cek Kepemilikan Kendaraan Lewat Plat Nomor Secara OnlineDalam aturan itu dijelaskan STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan yang berbentuk surat atu bentuk lain yang diterbitkan Polri. Di dalamnya berisi identitas pemilik, identitas kendaraan, dan masa berlaku termasuk pengesahannya. Sedangkan BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan polri dan berisi identitas kendaraan dan pemilik yang berlaku selama ranmor tidak dipindahtangankan.Untuk itu, data kendaraan di STNK dan BPKB harus sesuai. Maka, jika ada pergantian diikuti perubahan data. Perubahan data di STNK dan BPKB itu dilakukan bila pada kondisi berikut- kendaraan berubah bentuk,

- kendaraan berubah fungsi,

- kendaraan berubah warna,

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya