Polisi menangkap wanita berinisial AD (19) yang merekam dan menyebarkan rekaman video gadis ABG 14 tahun diperkosa 4 remaja pria di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku merekam aksi asusila itu karena sakit hati dengan keluarga korban."Motifasinya balas dendam untuk mempermalukan korban dan keluarganya," kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).Budi menyebut pelaku AD kerap mendapat omongan yang dianggap tidak pantas dari keluarga korban. Pelaku berdalih merekam aksi korban secara spontan."Kakaknya korban ini pernah mengatai si terlapor seperti laki-laki, dengan kata-kata tidak pantas, membuat terlapor tidak terima," ungkapnya."Ini memang dia secara spontan pada saat dia ketahui ada kejadian itu, spontan langsung merekam," lanjut Budi.Setelah pemerkosaan terjadi, AD langsung menyebarkan rekaman video asusila itu ke sejumlah orang. Rekaman berdurasi 3 menit itu belakangan yang membuat kasus pemerkosaan ini terungkap."Durasi 3 menit, hari itu juga disebarkan. Ada beberapa orang yang dikirimkan sesaat setelah direkam," ujarnya.Baca juga: ABG Diperkosa 3 Remaja di Polman Usai Diminta Teman Wanitanya Masuk KamarPelaku AD kini telah ditetapkan sebagai tersangka. AD dijerat pasal 29 ayat 1 Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 14 ayat 1."Sudah ditetapkan tersangka. Untuk undang-undang pornografi ancaman hukumannya 12 tahun penjara, undang-undang TPKS ancaman 5 tahun," jelasnya.Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 4 remaja pria yang memperkosa gadis ABG 14 tahun. Keempat pelaku masing-masing berinisial RI (17), PU (13), MG (13) dan DP (16).Baca juga: Pelaku Pemerkosaan Gadis ABG di Polman Bertambah Jadi 4 OrangDugaan tindak pidana yang terjadi pada salah satu desa di wilayah hukum Polsek Tinambung, dilaporkan ke polisi pada Sabtu malam (25/1). Pelaku mengaku tidak sadar saat aksinya direkam hingga video asusilanya tersebar."Pelaku persetubuhan dan korban tidak tahu kalau divideo. Para pelaku ini sering menonton video-video porno, ada pengaruh sehingga ada rasa untuk melampiaskannya (nafsu)," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan.