Pasangan Kekasih Ditangkap Selundupkan Sabu via Bandara Hang Nadim

Pasangan Kekasih Ditangkap Selundupkan Sabu via Bandara Hang Nadim

nkm2025/01/30 16:31:02 WIB
Foto: Keterangan Foto: Bea Cukai Batam dan Polisi bongkar sindikat penyelundupan sabu via Bandara.(Alamudin Hamapu/detikSumut))

Bea Cukai Batam dan Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu oleh sepasang kekasih dengan tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara, melalui Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam operasi ini, petugas menetapkan empat tersangka dan menyita total 10,95 kilogram sabu.Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (23/1). Pengungkapan penyelundupan sabu oleh sepasang kekasih itu bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai atas koper para pelaku pada. Hasil pemeriksaan ditemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam koper."Koper yang dicurigai petugas itu milik RD (28) dan AM (24). Pengakuan keduanya adalah pasangan kekasih. total barang bukti yang ditemukan dua koper milik pelaku sebanyak delapan bungkus sabu dengan berat masing-masing bungkusan sebesar 280 gram dengan total berat 2.240 gram," ujarnya.Dari pemeriksaan petugas Bea Cukai Batam, keduanya akan berangkat dari Batam ke Jakarta lalu Makasar dan tujuan terakhir Kendari. "Rencana sabu tersebut rencananya akan dibawa dari Batam transit Jakarta transit Makassar dan tujuan akhir Kendari," ujarnya.Zaky menerangkan dari pengungkapan itu, pihaknya bersama Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan pengembangan temuan tersebut. Hasilnya tim gabungan tersebut mengamankan 9 orang dan sabu seberat 8,7 kilogram di salah satu hotel di kawasan Jodoh, Batam."Sebanyak 9 orang diamankan di salah satu hotel di kawasan Jodoh, Batam. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dalam bentuk paket siap kirim dengan berat total 8,7 Kilogram," ujarnya.Sembilan orang yang diamankan itu diketahui berinisial AWI, QA, OKI, RE, DR, NW, RS, GR, dah TES. Mereka diketahui memiliki hubungan kerabat hingga teman."Hasil pemeriksaan 9 orang ini ada pasangan suami istri, punya hubungan keluarga hingga teman," ujarnya.Dari hasil gelar perkara Satresnarkoba Polresta Barelang, 4 dari 11 orang yang diamankan itu ditetapkan tersangka. Mereka yang ditetapkan tersangka itu berinisial AWI, OKI, RD, dan AM."Satresnarkoba Polresta Barelang telah menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial AWI, OKI, RD, dan AM serta menetapkan DPO atas inisial RO selaku otak pelaku, serta SASA dan NAWI selaku kaki tangan RO," ujarnya.Dari pemeriksaan petugas polisi dan Bea Cukai Batam pelaku inisial AWI merupakan orang mengendalikan pasangan kekasih yang diamankan di Bandara Hang Nadim. Pelaku AWI mengaku mendapatkan sabu itu dari RO yang dijemput di kabupaten Karimun, Kepri."Pelaku AWI ini selaku pengendali yang menyuruh RD dan AM. AWI mengaku mendapatkan sabu dari RO (DPO), sabu tersebut diduga dari Malaysia yang dimasukkan lewat kabupaten Karimun," ujarnya.Dari pemeriksaan polisi dan petugas Bea Cukai Batam puluhan paket sabu yang ditemukan di hotel itu rencananya akan dikirim ke berbagai daerah di Indonesia."Jadi puluhan sabu yang ditemukan di kamar hotel hendak dikirim ke beberapa daerah, yang terungkap di Bandara tujuan Kendari," ujarnya.Pelaku inisial AWI dan OKI diketahui merekrut anggota keluarga dan teman dekat untuk berperan sebagai kurir dalam operasi ini. Para kurir dijanjikan imbalan besar hingga Rp 50 juta per perjalanan.Baca juga: Respons Bobby soal Sekretariat DPRD Medan Beli 4 Mobil Dinas Baru"Pelaku AWI mengatur seluruh proses dengan rapi, termasuk memesan beberapa kamar hotel dan proses penyerahan barang di lokasi tujuan," ujarnya.Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie, menyebut bahwa dari 11 orang yang diamankan, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki peran utama dalam kasus ini. Sementara tujuh lainnya masih berstatus saksi."Sebanyak 4 orang yang ditetapkan tersangka ini memiliki peran kuat. Sedangkan 7 lainnya direkrut pelaku AWI ini ada yang mangku dijanjikan pekerjaan tapi tak tahu, lalu ada juga yang saat penggerebekan di hotel mereka baru tiba hingga ada juga yang hanya bertugas membelikan makan dan sebagai supir yang mengaku tak tahu soal aktivitas penyelundupan sabu itu," jelasnya.Atas pengungkapan itu, keempat orang pelaku yang ditetapkan tersangka itu dijerat dengan undang-undang narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.Baca juga: Kapal Barang Tenggelam Diterjang Ombak di Perairan Lingga, 6 ABK Dievakuasi

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya