Ketua Rukun Tetangga (RT) selama ini dikenal memiliki peranan yang penting di dalam masyarakat, sehingga akan ada honorarium atau gaji yang diberikan kepada mereka setiap bulannya. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah berapa besaran gaji ketua RT?Dijelaskan dalam buku 'Kompetensi Pemimpin & Solusi HAM Berat' karya Prof Dr Parlagutan Silitonga, MM, bahwa ketua RT adalah seseorang yang dipilih oleh warga sekitar. Tidak jarang pemilihan ketua RT dilakukan dengan menggunakan sistem voting, tetapi tak sedikit pula yang ditunjuk secara turun-temurun.Meskipun sering kali ketua RT dianggap sebagai pengabdian kepada masyarakat, tidak sedikit pemerintah daerah yang memberikan intensif atau bantuan operasional kepada setiap ketua RT yang menjabat. Salah satunya adalah di wilayah Jawa Tengah.Lantas, berapa jumlah gaji ketua RT? Simak penjelasannya berikut ini, ya.Baca juga: Berapa Gaji Pendamping Lokal Desa? Ini Kisaran, Tugas, dan SyaratnyaApa Sajakah Tugas Ketua RT?Sebelum mengetahui kisaran gaji ketua RT di Jawa Tengah, terlebih dahulu mari mengenal secara dekat tugasnya dalam masyarakat. Terkait dengan tugas ketua Rukun Tetangga (RT) tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.Melalui peraturan tersebut disampaikan bahwa ketua RT termasuk dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Melalui Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa LKD dibentuk melalui prakarsa dari pemerintah desa dan juga masyarakat.Sementara itu, tugas ketua RT ternyata memiliki kesamaan dengan ketua RW. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) peraturan tersebut bahwa:"(1) Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b bertugas:
a. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
b. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan