Kata Keraton Jogja soal Damai Sengketa Lahan Stasiun Tugu dengan PT KAI

Kata Keraton Jogja soal Damai Sengketa Lahan Stasiun Tugu dengan PT KAI

aku2025/01/25 15:53:10 WIB
Pintu Timur Stasiun Yogyakarta atau stasiun Tugu Jogja, Selasa (17/12/2024). (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)

Sengketa lahan Stasiun Tugu antara Keraton Jogja dan PT KAI berakhir damai. Pihak Keraton Jogja buka suara terkait kesepakatan damai ini.Sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada Kamis (23/1) lalu berhasil memediasi Keraton Jogja yang menggugat PT KAI. Di mana sebelumnya, Keraton melayangkan gugatan ke PT KAI soal kepemilikan tanah yang diklaim milik PT KAI.Kuasa Hukum Keraton Jogja, Markus Hadi Tanoto, membenarkan telah terjadi kesepakatan damai antara pihak Keraton, PT KAI dan beberapa pihak tergugat."Benar, di sini telah terjadi kesepakatan (damai) antara kami dari keraton dengan PT KAI dengan Kementerian BUMN dan para tergugat lainnya," ujar Markus saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/1/2025).Markus menjelaskan, PT KAI juga telah sepakat untuk melepas klaim lahan yang diakui merupakan tanah kesultanan atau Sultan Ground."Di situ sepakat bahwa pihak KAI sepakat melepaskan hak yang di mana mengakui tanah itu tanah kesultanan," ungkapnya.Lebih lanjut, Markus membeberkan, isi dari kesepakatan ini terkait dengan penghapus bukuan aset KAI soal lahan tersebut."Mereka (KAI) tidak ada pengajuan apapun kami hanya sepakat menyelesaikan ini dan sepakat untuk menghapus bukukan, tapi kan memang ada prosesnya," jelasnya."(Untuk prosesnya) Segera dan pastinya secepat mungkin," pungkas Markus.detikJogja sudah mencoba menghubungi pihak dari PT KAI terkait hal ini. Namun hingga kini belum ada respons dari KAI.Baca juga: Tok! Keraton Jogja-PT KAI Sepakat Damai soal Lahan Stasiun TuguSeperti diketahui, Keraton Jogja lewat GKR Condrokirono selaku Pengageng Kawedanan Hageng Panitrapura menggugat PT KAI terkait administrasi lahan emplasemen Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu pada 22 Oktober 2024 lalu.Gugatan tidak hanya dilayangkan terhadap PT KAI saja. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jogja, dalam surat gugatan yang teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK itu diketahui ada pihak lain yang turut digugat yakni Kementerian BUMN, Badan Pertanahan Jogja, Kemenkeu, serta Kemenhub.Dalam gugatan itu tertulis, pihak penggugat dalam gugatan primernya menyatakan tergugat I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap (aset tetap) Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 - 542+600 dengan luas yang dimiliki oleh penggugat.Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melakukan penghapusbukuan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan.Pihak penggugat juga menuntut tergugat I untuk mematuhi dan melaksanakan Perda DIY Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pihak Kasultanan Jogja juga meminta tergugat I dan II dinyatakan melakukan perbuatan hukum.Baca juga: Sultan HB X Ungkap Duduk Perkara Gugat PT KAI: Sultan Ground Jadi Aset BUMN

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya