Komisi IV DPRD NTB menyoroti molornya proyek perbaikan Masjid Raya Hubbul Wathan Islamic Center di Mataram. Pasalnya, kontraktor proyek perbaikan masjid itu kena penalti selama 22 hari dengan denda Rp 10 juta per hari.Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim menyarankan kontrak kerja kontraktor proyek Islamic Center Mataram segera diputus. Dewan menilai proyek yang molor tersebut justru merugikan pemerintah."Kami dorong diputus saja kontraknya dengan kontraktor kalau memang tidak bisa diselesaikan," ujar Hamdan saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang NTB, Rabu (22/1/2025).Baca juga: Pemprov Usulkan 31 Jalan Provinsi di Sumbawa-Lombok Diperbaiki Tahun IniWakil Ketua Komisi IV Sudirsah juga mempertanyakan alasan kontraktor membeli lift menara 99 dan menara 66 IC Mataram dari Jerman. Ia pun heran lantaran dua lift menara itu sempat singgah ke China."Kenapa lift ini dipesan dari Jerman lalu singgah di China? Ini kan sudah kena denda Rp 10 juta sehari. Kalau sebulan? Berapa jadinya," kata Sudirsah.Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR NTB Lies Nurkomalasari mengatakan progres perbaikan bangunan Islamic Center Mataram baru mencapai 60 persen. Menurutnya, keterlambatan itu disebabkan oleh belum terpasangnya lift di dua menara bangunan tersebut."Lift menara 99 dan menara 66 ini sudah dipesan, tapi belum datang," ujar Lies.Baca juga: Fahri Hamzah Pilih NTB sebagai Pilot Project Program 3 Juta RumahDia menargetkan dua lift menara IC Mataram yang dipesan dari Jerman itu dijadwalkan tiba di Mataram pada akhir Januari 2025. Selain menunggu kedatangan lift menara, kontraktor juga sedang melakukan pemeliharaan lain pada proyek tersebut.Lies menegaskan kontraktor proyek tersebut telah dikenakan uang penalti. Berdasarkan adendum dengan kuasa pengguna anggaran, kontraktor diberikan waktu menyelesaikan proyek itu selama 50 hari."Kalau tidak terpenuhi, ada lagi 40 hari diberikan waktu," ujar Lies. Ia menargetkan seluruh proyek perbaikan Islamic Center bisa rampung sebelum bulan Ramadan 2025.