2 Pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,9 M

2 Pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,9 M

aku2025/01/22 18:01:03 WIB
Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di BLUD Puskesmas Kemusu, mengenakan rompi merah langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Boyolali, Rabu (22/1/2025).  (Foto: Jarmaji/detikJateng)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas Kemusu. Kejari langsung menahan kedua tersangka."Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga telah menetapkan dua tersangka," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, dalam keterangannya kepada para wartawan di kantornya, Rabu (22/1/2025) sore.Kedua tersangka merupakan pegawai di Puskesmas tersebut. Kedua tersangka masing-masing berinisial PA (34), yang merupakan tenaga akuntansi dan KV (39), bendara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kedua perempuan itu diperiksa penyidik Pidana Khusus sejak pagi tadi.Dari pantauan detikJateng, mereka dipanggil ke kantor Kejari Boyolali pukul 09.00 WIB. Setelah datang, kemudian mereka dibawa ke ruang penyidik Pidana Khusus untuk dilakukan pemeriksaan.Sekitar pukul 15.30 WIB, kedua pegawai Puskesmas Kemusu itu dibawa keluar dan telah mengenakan rompi warna merah bertuliskan 'Tahanan Kejari Boyolali'.Yogi mengatakan, penyidik Kejari Boyolali langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Penahanan mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali."Untuk memperlancar proses penyidikan dan pemberkasan, kami melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut," kata Yogi.Baca juga: Kejari Usut Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu, Potensi Kerugian Negara Rp 1,5 MSementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, menambahkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD Puskesmas Kemusu ini terjadi dari tahun 2017 sampai 2022. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar atau Rp 1.968.207.156"Nilai kerugian negara yang mana dihitung Inspektorat Boyolali, Rp 1.968.207.156," jelasnya.Dikemukakan dia, tersangka sempat mengembalikan uang tersebut ke kas Puskesmas Kemusu sebesar Rp 719 juta atau Rp 719.242.822. Sehingga yang masih menjadi kerugian negara Rp 1,2 miliar."Memang sempat ada. Yang bersangkutan mengembalikan kepada saldo Puskesmas Kemusu atau kepada kas Puskesmas Kemusu dengan total sebesar Rp 719.242.822. Sehingga yang masih menjadi kerugian negara, yang mana nanti akan kami dalami lagi, itu sebesar Rp 1.248.964.334," imbuh dia.Pengembalian itu, lanjut dia, saat ada pemeriksaan. Ada temuan saldonya kosong. Takut dicurigai, sehingga mereka mengembalikan dengan total Rp 719 juta."Untuk pengembalian berdasarkan pemeriksaan, memang dikembalikan pada saat ketika ada temuan sempat dikembalikan, bahwa di situ saldonya kosong, makanya dia takut nanti dicurigai tahun 2017 sampai 2022 itu sempat dikembalikan. Pertama Rp 304.034.379. Kemudian yang kedua mengembalikan lagi tahun 2022 bulan Mei, Rp 415.208.443," terang Fendi.Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mengusut kasus dugaan korupsi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Rawat Inap Kemusu, yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar 1,5 miliar. Penyelidikan kasus ini pun telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan."Per tanggal kemarin, tanggal 27 Februari 2024 kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Adapun potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat (Boyolali) sekitar Rp 1,5 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Tri Anggoro Mukti, di kantornya Rabu (28/2/2024).Kejari Boyolali mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu ini pada Oktober 2023 lalu. Kemudian pada 28 Oktober 2024, ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun saat itu penyidik belum menetapkan tersangka.Baca juga: Pembunuh Gadis Jepara yang Membusuk di Ruko Semarang Ditangkap

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya