Setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Lantas, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi?SPT Tahunan Orang Pribadi adalah surat pemberitahuan untuk melaporkan pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak. Untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 yang disampaikan pada tahun 2025, prosesnya dilakukan secara online melalui e-Filing di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak yakni DJP Online.Layanan ini dapat diakses kapan saja dan dari mana saja selama terhubung dengan internet. Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 bagi WP Orang Pribadi adalah paling lambat 31 Maret 2025.Nah bagi detikers yang masih bingung untuk melakukan pelaporan, berikut ini cara lapor SPT Tahunan Orang Pribadi secara online.Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax, Simak Panduannya di Sini!Yuk, disimak!Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi OnlineBerikut ini cara lapor SPT Tahunan online melalui laman DJP yang dikutip detikSulsel dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak:Kunjungi situs resmi www.pajak.go.idKlik 'Login' untuk masuk ke akun pribadiMasukkan nomor NPWP atau NIK yang terdaftarKetikkan PasswordMasukkan kode verifikasi yang muncul di layarKlik tombol 'Login' untuk melanjutkanPilih menu 'Lapor', lalu pilih ikon e-FilingKlik 'Buat SPT' untuk memulai pengisianPilih jenis formulir yang sesuai, seperti 1770SS atau 1770 SKemudian isi data pada formulir yang diminta mulai dari sumber penghasilan, harta, utang, identitas diri dan lainnyaSetelah semua data terisi, setujui surat pernyataan yang yang berada di bawah halamanSecara otomatis, WP akan menerima kode verifikasi melalui email, kemudian masukkan kode tersebut ke kolom yang disediakanKemudian klik 'Kirim SPT' untuk mengirimkan laporanSetelah berhasil, WP akan menerima bukti pengiriman SPT Tahunan dalam bentuk tanda terima elektronik yang dikirimkan ke email
Baca juga: Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Penjelasan dan Cara HitungnyaBagaimana Jika Lupa EFIN?Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui situs DJP, WP perlu memasukkan EFIN yang sudah dibuat sebelumnya. Lantas, bagaimana jika lupa EFIN?Nah Jika WP lupa password EFIN saat hendak melaporkan SPT Tahunan, WP dapat melakukan pengaturan ulang password dengan mengirimkan permohonan ke email lupa.efin@pajak.go.id. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:Kirim email ke alamat lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek "LUPA EFIN".Cantumkan informasi berikut dalam email:
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)Nama wajib pajakAlamat terdaftarEmail terdaftarNomor telepon terdaftarSertakan pernyataan yang berbunyi: