Pengertian Hak Guna Bangunan, Bagaimana dengan HGB Laut?

Pengertian Hak Guna Bangunan, Bagaimana dengan HGB Laut?

hil2025/01/21 15:43:49 WIB
ILUSTRASI SERTIFIKAT HGB. Foto: Mindra Purnomo/detikcom

Hak Guna Bangunan (HGB) yang biasa diperuntukan di wilayah daratan, justru ditemukan di laut. Setelah ramai pagar laut Tangerang, HGB laut seluas 656 hektare ditemukan di daerah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.Hal ini pun menimbulkan pertanyaan, apakah HGB dapat diberikan untuk wilayah laut? Biasanya, HGB diberikan atas tanah untuk mendirikan bangunan, tetapi apakah konsep ini dapat diterapkan untuk wilayah perairan?Baca juga: Mirip Tangerang, HGB 656 Hektare Ditemukan di Laut SurabayaApa Itu HGB?Dilansir laman Kementerian Keuangan, HGB memberikan hak kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Artinya, bangunan menjadi milik pemegang HGB, namun tanah tersebut tetap milik negara atau pihak lain.Biasanya, HGB berlaku untuk 30 tahun, yang bisa diperpanjang hingga 20 tahun lagi, dan diperbaharui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGB kembali menjadi milik negara atau tanah hak pengelolaan.HGB berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan bentuk kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan. Pemilik SHM memiliki hak penuh atas tanah dan bangunannya, tanpa batasan waktu.Properti dengan SHM umumnya lebih mahal karena memberikan kepemilikan penuh, sedangkan properti dengan HGB cenderung lebih terjangkau tetapi harus diperpanjang. HGB cocok untuk mereka yang membutuhkan properti jangka pendek atau menengah, seperti untuk investasi atau properti komersial.Pemegang HGBPemegang HGB diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Berikut ini pihak-pihak yang diperbolehkan memegang HGB dirangkum dari jurnal Universitas Panca Marga.1. Warga Negara IndonesiaHGB hanya dapat dimiliki WNI menurut hukum Indonesia, yaitu Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan terkait lainnya. Orang asing (WNA) tidak diperbolehkan memiliki HGB atas tanah di Indonesia.2. Badan HukumBadan hukum yang dimaksud adalah yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Badan hukum yang mempunyai HGB hanya badan-badan yang sama seperti ketentuan tentang badan hukum yang menjadi subjek hukum hak milik.Pemegang HGB, berdasarkan Pasal 44 PP Nomor 18 Tahun 2021, memiliki hak melekat, di antaranya memanfaatkan tanah HGB hingga mendirikan bangunan. Berikut hak melekat untuk pemegang HGB.Menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya.Mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang diberikan HGB sepanjang untuk keperluan pribadi dan atau mendukung usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan.Baca juga: Pj Gubernur Jatim Buka Suara Soal HGB 656 Hektare di Laut SidoarjoTanah yang Dapat HGBHGB dapat diberikan kepada individu atau badan hukum untuk tanah yang dikuasai negara atau merupakan tanah milik orang lain dengan syarat tertentu. Berikut jenis tanah yang dapat diberikan HGB.Tanah negara: diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri.Tanah hak pengelolaan: diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri berdasarkan persetujuan pemegang hak pengelolaan.Tanah hak milik: pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat pejabat pembuat akta tanah.Syarat Mendapatkan HGBDilansir laman ATR BPN, pemberian HGB untuk badan hukum harus memenuhi syarat di bawah ini.Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.Surat kuasa apabila dikuasakan.Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.Sertifikat asli.Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya.Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).Waktu penyelesaian pembuatan HGB untuk badan hukum sekitar 18 hari kerja. Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Simulasi biaya bisa dicek di link.Bagaimana dengan HGB Laut?Dilansir dari CNN, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan sertifikat HGB di laut adalah ilegal. Pasalnya, tidak boleh ada sertifikat di dasar laut. Peraturan di Indonesia mengatur bahwa seluruh wilayah laut merupakan milik umum.Pemagaran yang dilakukan di wilayah laut Tangerang diduga bertujuan mendorong proses reklamasi alami. Dengan memanfaatkan sedimentasi yang terbawa ombak, material akan tertahan di area yang dipagari saat air surut, sehingga perlahan membentuk daratan baru secara alami tanpa pengerukan besar-besaran.Terkait pemberian HGB di wilayah laut, hal ini hanya bisa dilakukan setelah terdapat bangunan yang berdiri di atas area yang telah direklamasi. Namun, reklamasi wilayah laut sendiri bukan proses sederhana.Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk memperoleh berbagai izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pihak-pihak terkait lainnya. Proses ini bertujuan memastikan kegiatan reklamasi mematuhi regulasi dan tidak merusak ekosistem laut.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya