Praktik prostitusi online di salah satu hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), masih diusut polisi. Satu pria berinisial R alias T (19) muncikari yang sempat buron sudah ditangkap."Tersangka baru yang ditangkap satu orang. Iya, muncikari," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu kepada wartawan, dilansir detikNews, Kamis (16/1/2025).Muncikari itu ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tersangka diciduk bersama empat orang lain, yang sampai saat ini masih didalami perannya."Jadi yang diamankan itu lima orang, tapi yang pasti tersangka itu satu si muncikari. Peran yang empat belum tahu karena kemarin tidak disebut di BAP (berita acara pemeriksaan) sebelumnya," ujarnya.Baca juga: Mafia Tanah Kas Desa Robinson Divonis 8 Tahun Bui di Kasus WedomartaniDari hasil pemeriksaan sementara, muncikari itu berperan menampung duit bisnis haram tersebut. Pria muncikari itu saat ini masih diperiksa di Polsek Kebayoran Baru."Peran si muncikari yang mengepul uangnya dan yang menikmati uang hasil tindak pidana tersebut. Yang jelas kan kemarin korban menjelaskan dari bulan Oktober (praktik). Tapi kan si muncikari sudah lama sebelum korban praktik di situ, dia (muncikari) duluan," jelasnya.Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan empat tersangka. Keempatnya yakni Ra alias A, dan MRC alias B sebagai admin. Kemudian ada MR alias M, dan R sebagai pengantar atau pengawal.Keempat tersangka sudah ditahan polisi. Keempatnya dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Korban Dipaksa Layani 70 PriaPolisi menyebut korban prostitusi online di Jaksel ditarget melayani 70 orang pria. Para korban baru mendapat upah Rp 3,5 juta usai melayani 70 orang tersebut."Korban wajib melakukan pelayanan terhadap laki-laki hidung belang. Katakanlah laki-laki hidung belang sebanyak 70 orang, baru korban akan dibayar Rp 3.500.000," kata Kompol Nunu, Selasa (14/1).Kompol Nunu Suparmi menjelaskan para tamu dikenai tarif mulai Rp 250 ribu sampai Rp 1.500.000. Setiap korban melayani satu orang tamu dan korban akan mendapatkan bayaran Rp 50 ribu."Tarifnya sendiri kalau dari para tamu yang membayar kepada mucikari ini berkisaran minimal Rp 250 ribu sampai Rp 1.500.000," kata Kompol Nunu."Jadi kita bisa hitung (tarif korban) sekitar Rp 50 ribu per kali dia melayani tamu," imbuhnya.Baca juga: Germo Prostitusi yang Paksa Korban Layani 70 Pria di Jaksel Ditangkap!Nunu menyebut para korban diekploitasi secara seksual di bawah ancaman jeratan utang."Kami kenakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban," ujar Kompol Nunu.