Perbedaan Foto KTP Latar Merah dan Biru: Ini Arti serta Kegunaannya

Perbedaan Foto KTP Latar Merah dan Biru: Ini Arti serta Kegunaannya

sto2025/01/16 11:06:42 WIB
Ilustrasi KTP. (Foto: Getty Images/Arif Budiman)

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melibatkan syarat-syarat tertentu yang harus disiapkan oleh masyarakat, salah satunya terkait foto KTP dengan latar belakang merah maupun biru. Namun demikian, mungkin tidak sedikit orang yang justru dibuat penasaran tentang perbedaan foto KTP latar belakang merah dan biru, sehingga berikut akan dijelaskan secara lengkap.Untuk diketahui, selama proses pembuatan KTP masyarakat akan melakukan pengambilan foto secara langsung di kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Pada tahapan inilah mungkin secara tidak disadari oleh sebagian orang, ada latar belakang foto tersendiri yang akan mereka dapatkan.Setidaknya ada satu dari dua warna yang bakal diperoleh masing-masing orang, yaitu merah atau biru. Hal inilah yang membuat antara satu orang dengan yang lain bisa memiliki perbedaan latar belakang foto KTP dikarenakan alasan tertentu.Lantas, apa sebenarnya alasan di balik perbedaan foto KTP latar merah dan biru ini? Simak penjelasannya di sini.Baca juga: Syarat Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Lengkap Cara Klaim Beserta FormulirnyaPerbedaan Foto KTP Latar Merah dan BiruTerkait dengan perbedaan foto latar merah dan biru ternyata tidak hanya diperuntukkan bagi KTP saja, melainkan pas foto secara umum. Seperti diungkap dalam laman resmi Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat, pas foto memiliki dua latar belakang berbeda yaitu merah dan biru.Arti latar belakang foto merah menunjukkan tahun kelahiran yaitu ganjil. Lain halnya dengan arti latar belakang foto biru yang menandakan tahun kelahiran genap. Hal inilah yang membuat antara orang yang satu dengan lainnya ada kemungkinan mendapatkan latar belakang warna berbeda saat proses pengambilan foto secara resmi.Serupa dengan yang dijelaskan dalam laman Sistem Informasi Karangsari, Kota Blitar, bahwa pas foto dengan background merah diperuntukkan bagi tahun kelahiran ganjil. Sementara itu, pas foto background biru menunjukkan tahun kelahiran genap.Misalnya saja seseorang yang lahir di tahun 1997, maka menunjukkan tahun kelahirannya adalah ganjil. Oleh karenanya, orang tersebut akan mendapatkan latar belakang foto berwarna merah.Hal tersebut akan berbeda apabila seseorang lahir pada tahun 1996. Tahun kelahiran tersebut adalah genap, sehingga orang yang bersangkutan mendapatkan latar belakang warna biru saat mengambil foto secara resmi nantinya.Apakah Boleh Ganti Foto KTP?Selanjutnya ada situasi tertentu yang membuat seseorang berniat untuk mengganti foto KTP miliknya. Bolehkan hal tersebut dilakukan? Ternyata penggantian foto KTP bisa dilakukan oleh masyarakat dengan catatan memenuhi syarat yang telah ditetapkan secara resmi di dalam perundang-undangan.Mengacu dari laman resmi Dinpekdukcapil Kabupaten Purbalingga, bahwa syarat penggantian foto e-KTP atau KTP-el telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Apabila merujuk aturan tersebut, dijelaskan dalam Pasal 13 bahwa:"Perubahan elemen data pas foto dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau adanya kerusakan fisik KTP-el dilakukan dengan cara:

a. mengajukan permohonan perubahan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;

b. pencatatan perubahan nama melalui SIAK; dan

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya