Wanita bernama Andi Fatmasari Rahman didakwa melakukan peniputan dan penggelapan dengan modus calo pendaftaran taruna akademi kepolisian (Akpol). Andi Fatmasari didakwa menggondol Rp 4,9 miliar dari korbannya.Sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (18/12/2025). Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa memulai aksinya dengan mendatangi kafe milik ibu korban pada Januari 2024."Saat itu Terdakwa memperkenalkan diri sebagai orang Bone dan menyebut beberapa orang yang juga dikenal oleh saksi A yakni AN dan MA," demikian dakwaan JPU dikutip dari situs resmi PN Makassar, Rabu (15/1)."Terdakwa selanjutnya menyampaikan kepada saksi A maksud dan tujuannya dan menyampaikan 'itu mi datangka ke sini tante, dengar-dengar Gonzalo mau jadi Akpol, bagaimana kalo saya pengurusnya, karena saya ini tangan kanannya ASC (Ahmad Sahroni)'," sambungnya.Kemudian saksi mempertanyakan kepada terdakwa mengenai Ahmad Sahroni. Terdakwa pun menjelaskan jika Ahmad Sahroni memiliki pengaruh di kepolisian, bahkan terdakwa berdalih jika Kapolri pun tunduk atas perintahnya."Pada saat itu terdakwa juga mengeluarkan 1 unit senjata api dan mengakui bahwa terdakwa menerima dari Ahmad Sahroni," ujar jaksa.Saksi yang merasa yakin pun menghubungi nenek korban, Rosdiana, dan menyampaikan maksud dan tujuan dari terdakwa. Namun, pada saat itu Rosdiana menolak karena telah ada yang membantu mengurus.Terdakwa tidak menyerah begitu saja, dia kembali keesokan harinya. Dia menyebut telah menghubungi Ahmad Sahroni dan bersedia membantu Gonzalo agar lulus Akpol. Akhirnya, Rosdiana menyuruh saksi A untuk membawa terdakwa ke rumahnya di Jalan Hertasning, Makassar."Terdakwa memperkenalkan diri kepada saksi Rosdiana dan menyampaikan maksud dan tujuannya untuk mengurus saksi Gonzalo untuk lulus Akpol 2024," katanya.Terdakwa berusaha menyakinkan Rosdiana dengan menceritakan sejumlah kasus yang berhasil ia tangani. Rosdiana pun merasa yakin dan memberikan uang secara berangsur-angsur kepada terdakwa dimulai dengan sejumlah Rp 250 juta pada Selasa (16/4/2024)."Kemudian pada saat seleksi tingkat Polda Sulawesi Selatan, saksi Gonzalo dinyatakan tidak lulus dan tidak mencapai perengkingan," ucap JPU.Mengetahui hal tersebut, Rosdiana pun mempertanyakan kepada terdakwa dan dijawab untuk mendaftar di tahun berikutnya. Kemudian seminggu setelahnya, terdakwa menghubungi Rosdiana dengan meminta Gonzalo mengikuti jalur khusus dari Komisi III.
"Kemudian terdakwa memerintahkan saksi Gonzalo untuk berangkat ke Kota Semarang dan pada saat itu saksi Gonzalo kemudian berangkat bersama keluarganya ke Jakarta dan pada saat itu juga Terdakwa mempertemukan saksi Gonzalo dengan Ali Munawar yang mengaku selaku ajudan Kapolri," jelasnya.Baca juga: Korban Calo Akpol Minta Polisi Usut Aliran Dana Rp 4,5 M ke Keluarga PelakuNamun, hingga tahap pengumuman, Gonzalo juga tidak kunjung bertemu dengan Kapolri sesuai yang dijanjikan terdakwa. Hingga pengumuman berakhir, terdakwa juga tidak menemukan namanya yang dinyatakan lulus."Bahwa atas perbuatan diri terdakwa, saksi Rosdiana mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar, dimana terdakwa pergunakan untuk biaya operasional dan pengurusan yang diberikan kepada saksi Ali Munawar," lanjut dakwaan JPU.Baca juga: Gonzalo Kena Tipu Calo Akpol Rp 4,5 M, Pelaku Dituding Punya 50 Korban LainAkibat perbuatannya, Andi Fatmasari Rahman pada dakwaan Kesatu dikenakan Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Selanjutnya pada dakwaan Kedua, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.