Pengawalan mobil RI 36 viral di media sosial. Sebab, petugas pengawal mobil RI 36 yang diketahui mobil Raffi Ahmad itu dianggap arogan menunjuk-tunjuk mobil taksi Alphard yang menghalangi jalannya.Namun, ada yang menyoroti mobil Toyota Fortuner yang membuntuti mobil RI 36. Awalnya, banyak yang mengira Fortuner itu merupakan salah satu rombongan dalam konvoi pengawalan tersebut. Namun di persimpangan jalan, Fortuner itu malah memisahkan diri dengan mobil RI 36 yang dikawal.Jika video viral itu dilihat lebih detail dari awal, tampaknya Fortuner itu bukan salah satu rombongan mobil yang dikawal polisi. Bisa jadi, Fortuner tersebut hanya membuntuti mobil yang dikawal polisi agar bisa berjalan lebih lancar ketimbang macet-macetan.Dugaan itu semakin kuat ketika mereka melewati persimpangan. Mobil Lexus RI 36 yang dikawal polisi belok kiri, sedangkan Fortuner yang membuntuti di belakangnya malah lurus.Baca juga: Menguak Identitas Mobil RI 36 Raffi Ahmad yang Viral Dikawal Patwal[Gambas:Video 20detik]
Bahaya Buntuti Konvoi PengawalanAksi semacam ini banyak terjadi di Indonesia. Tak hanya konvoi pengawalan yang dibuntuti, bahkan pengendara tak segan-segan mengekor di belakang mobil darurat seperti ambulans.Praktisi keselamatan berkendara berkomentar bahwa pengendara lain yang nekat masuk dan membuntuti konvoi pejabat sama saja mencari masalah. Menurut Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, pengemudi lain yang 'nebeng' pada sebuah konvoi yang bukan bagiannya berarti tidak mementingkan keselamatan."Karena dia tidak tahu tujuan, kepentingan dan maksud dari konvoi tersebut. Biasanya sebuah konvoi VVIP sifatnya urgent dan terbatas, sehingga kecepatannya relatif tinggi, zig-zag dan mepet-mepet. Ketika diikutin berpotensi bahaya serempetan, tabrakan sampai dengan konflik," ujar Sony kepada detikOto beberapa waktu lalu.Pernah ada kasus di Malaysia, untungnya bukan di Indonesia, pengendara mobil biasa diduga membuntuti konvoi pengawalan untuk menghindari kemacetan. Bukannya lebih cepat, pengendara itu malah ketiban sial. Mobilnya menabrak mobil polisi yang tengah melakukan pengawalan.Awalnya iring-iringan pengawalan tersebut berjalan dengan jarak yang cukup aman dan bisa membelah kemacetan dengan lancar. Tapi, mobil polisi di barisan paling belakang sedikit melambat, mungkin karena jarak yang ada cukup sempit. Nahas, di belakang mobil polisi putih itu ada mobil lain yang membuntuti pengawalan. Brakkk... mobil yang membuntuti iring-iringan pengawalan tak dapat menghindar mobil polisi yang melambat. Tabrakan tak terhindarkan.Baca juga: Viral Mobil Buntuti Konvoi Pengawalan Berujung Nabrak Mobil PatwalAturan Kendaraan PrioritasTerlepas dari insiden tersebut, ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas di jalan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;