PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 2 Bandung memberlakukan jadwal perjalanan baru bagi perjalanan KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat. Perubahan tersebut seiring dengan pemberlakuan Grafik Perjalanan KA (Gapeka) 2025 pada 1 Februari 2025.Diketahui, Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) merupakan sebuah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan, yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.Baca juga: 10 Rekomendasi Destinasi Wisata Dekat Stasiun Kereta Cepat PadalarangManager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengimbau pada calon penumpang kereta api yang berencana melakukan perjalanan mulai 1 Februari 2025 dan seterusnya untuk mengecek waktu kedatangan dan keberangkatan kereta yang akan digunakan."Kami mengimbau pelanggan untuk menyesuaikan pola pembelian tiket dengan kebijakan baru ini. Dengan berbagai saluran pembelian tiket yang tersedia, pelanggan tetap dapat menikmati perjalanan kereta api dengan mudah dan nyaman," kata Ayep, Sabtu (11/1/2025).Selain mengalami perubahan jadwal, Ayep menjelaskan Stasiun Cipeuyeum, Ciranjang, Cireungas, Lampegan, dan Gandasoli tidak lagi melayani penjualan tiket Go Show untuk Kereta Api lokal Siliwangi.Sebagai alternatif, pelanggan dapat membeli tiket melalui Loket Box atau menggunakan platform digital yang mudah diakses yakni aplikasi Access by KAI, website resmi www.kai.id, dan berbagai channel eksternal lainnya yang telah bekerja sama dengan KAI."Langkah ini diambil untuk mendukung digitalisasi layanan, mempercepat proses transaksi, dan memberikan kenyamanan kepada pelanggan dalam merencanakan perjalanan. Dengan berbagai alternatif pembelian tiket yang tersedia, pelanggan dapat mengakses layanan KAI kapan saja dan di mana saja dengan lebih praktis tanpa harus mengantre di stasiun," ujarnya.Berikut jadwal KA Siliwangi setelah diberlakukannya Gapeka 2025 yang akan mulai efektif 1 Februari 2025: