Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. SKCK yang sudah habis masa berlakunya dapat diperpanjang, bila dirasa perlu oleh yang bersangkutan.Lantas, apa saja syarat perpanjang masa berlaku SKCK? Bagaimana cara memperpanjang masa berlaku SKCK? Dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk layanan tersebut?Berikut ini informasi terkait persyaratan, tata cara, dan besaran biaya untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SKCK berdasarkan aturan terbaru yang berlaku di tahun 2025:Syarat dan KetentuanKartu Tanda Penduduk (KTP-el)Kartu Keluarga (KK)SKCK lama yang ingin diperpanjangPasfoto ukuran 4x6 berwarnaFoto berpakaian sopan dan berkerahBukti Kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS).Tata Cara Perpanjang SKCKLayanan perpanjang masa berlaku SKCK bisa dilakukan secara offline maupun online. Secara offline dapat dengan mendatangi langsung kantor kepolisian setempat, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri, sesuai kebutuhan.Baca juga: Bedanya SKCK Terbitan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes PolriAdapun layanan perpanjang masa berlaku SKCK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi POLRI Super App, yang bisa diunduh via Google Play Store pada smartphone berbasis android atau App Store pada smartphone berbasis IOS.Berikut ini langkah-langkah mengajukan perpanjangan SKCK online:Unduh dan buka aplikasi "POLRI Super App"Masuk atau daftar jika belum memiliki akun
(Registrasi dengan mengisi data seperti nomor KTP-el, email, dan membuat kata sandi)Pilih layanan "SKCK" pada halaman BerandaPilih menu "Perpanjang SKCK" lalu klik "Mulai"
(Isi formulir data diri yang diperlukan, seperti nomor SKCK sebelumnya dan data pribadi lainnya)Unggah dokumen persyaratan dalam format digital