Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan selama periode 2024 telah menyidangkan 15 perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan 1 perkara dengan perubahan perilaku. Adapun denda yang dikenakan dari semua perkara selama 2024 tersebut mencapai Rp 56,5 miliar."Dan telah menjatuhkan denda sebesar Rp 56,5 miliar dan setara dengan perubahan yang dilakukan. Dengan demikian, terdapat kenaikan penanganan perkara sebanyak 40%," kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam acara Seminar Outlook Persaingan Usaha 2025, di Jakarta, Rabu (8/1/2025).Fanshurllah mengatakan pada 2024 KPPU telah menerima 78 laporan masyarakat dan melaksanakan 8 penelitian inisiatif terkait pelanggaran hukum persaingan usaha untuk pengawasan kebijakan.Baca juga: Arifin Tasrif Penuhi Panggilan KPPU soal Penyelidikan Tender Cisem 2Kemudian, KPPU juga telah melakukan proses penanganan perkara pengawasan dan kemitraan sebanyak 14 perkara, di mana 4 perkara kemitraan dihentikan karena adanya perubahan perilaku."Dengan jumlah perkara persaingan usaha dan kemitraan yang ditangani tersebut penerimaan negara bukan pajak dan pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dan perkara kemitraan adalah sebesar Rp 29 miliar," katanya.Fanshurllah juga mengatakan pada tahun 2024 juga KPPU telah menerima 149 notifikasi merger dan akuisisi. Selain itu KBPU juga telah mengeluarkan 15 surat saran pertimbangan baik kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebanyak 14 surat saran pertimbangan telah ditindaklanjuti oleh pemerintah.Ia mengklaim bahwa hal ini menunjukkan efektivitas surat saran KBPU sebesar 93% naik dari tahun 2023 dari hanya sebesar 57%."Hal ini menunjukkan bahwa peran KPPU semakin meningkat dalam memberikan saran terkait persaingan usaha dalam kebijakan ekonomi pemerintah baik pusat maupun daerah," katanya.Simak juga Video: Menkominfo Pastikan Starlink Tak Perkeruh Persaingan Operator Seluler [Gambas:Video 20detik]