Perpanjang STNK Mobil atau Motor Boleh Diwakilkan Tidak? Simak Ketentuannya

Perpanjang STNK Mobil atau Motor Boleh Diwakilkan Tidak? Simak Ketentuannya

sto2025/01/07 14:35:08 WIB
Ilustrasi STNK. (Foto: Shutterstock)

Setiap 5 tahun, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bermotor, baik itu mobil ataupun motor wajib diperpanjang. Mengenai pengurusan perpanjangannya, bolehkah diwakilkan alias bukan pemilik kendaraan secara langsung?Sebelumnya, perlu detikers ketahui bahwasanya pembayaran pajak tahunan bertujuan untuk mengesahkan STNK. Sementara itu, pembayaran pajak lima tahunan bertujuan memperpanjang masa berlaku STNK."Registrasi perpanjangan ranmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf c, untuk memperpanjang masa berlaku dengan mengganti STNK dan TNKB," bunyi pasal 14 ayat (1) Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.Dalam praktiknya, kadang kala, pengurus asli pemilik kendaraan tidak bisa datang secara langsung untuk memperpanjang STNK. Lalu, perpanjang STNK mobil atau motor boleh diwakilkan tidak? Begini ketentuannya yang perlu diketahui!Baca juga: Cara Memperbaiki Data Subsidi Tepat MyPertamina dan Cek StatusnyaApakah Perpanjang STNK 5 Tahunan Bisa Diwakilkan?Berkaca dari standar pelayanan 2024 yang tertera dalam Dokumen Standar Pelayanan terbitan Kantor Bersama Samsat Daerah Istimewa Yogyakarta, apabila pemilik berhalangan, maka bisa dibayarkan oleh orang lain dengan melampirkan surat kuasa bermeterai cukup."a) Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Paspor) dan bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermeterai cukup," tulis aturan dalam dokumen yang telah disebutkan.Sementara itu, untuk badan hukum, diperlukan salinan akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. Adapun untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), surat tugas/surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap dipersyaratkan.Namun, ada juga samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) yang mensyaratkan kehadiran langsung pemilik bila memakai layanan drive thru perpanjangan STNK 5 tahunan. Misalnya, dikutip dari komentar di akun Instagram Samsat Pajajaran, @samsatpajajaran:"Khusus untuk layanan samsat digital 5 tahun drive thru Pemilik sesuai STNK wajib hadir untuk sidik jari ka...," bunyi komentar dari Samsat Pajajaran, dikutip detikJogja pada Jumat, 3 Januari 2025.Akhir kata, detikers dianjurkan untuk mengecek syarat yang berlaku di tempat perpanjangan STNK terdekat. Kendati begitu, bila memang diwakilkan, alangkah baiknya untuk bersiap-siap terlebih dahulu dengan membawa surat kuasa sesuai ketentuan.Syarat Dokumen Perpanjangan STNK 5 TahunanKembali dilihat dari Dokumen Standar Pelayanan terbitan Kantor Bersama Samsat Daerah Istimewa Yogyakarta, syarat dokumen untuk perpanjangan STNK 5 tahunan adalah:Identitas perorangan yang sah, bisa berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM (Surat Izin Mengemudi), KK (Kartu Keluarga), maupun paspor.Bila pemilik berhalangan, melampirkan surat kuasa bermeterai.Untuk badan hukum, diperlukan salinan akte pendirian, keterangan domisili, dan surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani dan dibubuhi cap.Khusus instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), surat tugas/surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani serta dibubuhi cap.STNK dan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) asli.STNK dan BPKB fotokopi.Prosedur Perpanjangan STNK 5 TahunanProsedur yang perlu detikers ikuti saat melakukan perpanjangan STNK adalah:Wajib pajak mengisi formulir data kendaraan bermotor.Wajib pajak membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapannya untuk dicek fisik.Wajib pajak menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register ke bagian pendaftaran.Petugas melakukan perekaman data sesuai dokumen kendaraan bermotor.Petugas menginformasikan dan menetapkan besarnya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).Wajib pajak membayar PKB dan SWDKLLJ sesuai dengan besaran ke petugas pembayaran dan menerima bukti pembayaran.Petugas mencetak STNK sesuai rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkannya ke petugas penyerahan.Petugas mencetak TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sesuai rekaman data dan menyerahkannya ke petugas penyerahan.Wajib pajak menerima BPKB, STNK, dan TNKB dari petugas penyerahan. Bila yang diurus adalah kendaraan bermotor angkutan umum, ada juga resi DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang).Syarat Dokumen Pengesahan STNK TahunanTelah disinggung sekilas di atas bahwasanya selain perpanjangan STNK, wajib pajak juga mesti melakukan pengesahan STNK tiap tahun. Sebagai gambaran, berikut ini syarat dokumen dikutip dari laman Samsat Sleman:STNK asli.Kartu identitas perorangan (bisa berupa KTP/KK/SIM/Paspor asli pemilik kendaraan).Surat permohonan pengesahan STNK ditujukan kepada Kasatlantas Sleman (Khusus kendaraan atas nama instansi pemerintah/badan usaha).Baca juga: Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Pengertian-Besaran TarifnyaDemikian informasi lengkap mengenai boleh tidaknya memperpanjang STNK mobil atau motor bila diwakilkan. Semoga bermanfaat!

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya